Kabupaten Bandung Barat, SpiritNews-PT Lembang Permata yang melakukan pembangunan sebuah perumahan dan cluster di daerah Lembang tepatnya di Desa Langensari mendapatkan laporan dari sekelompok LSM hingga dilakukan pertemuan dengan DPRD Bandung Barat Komisi III yang dipimpin oleh Pither Tjuandis, Rabu (26/12/2018).
Menurut CEO PT Lembang Permata, Roni Mongker pelaporan yang dilakukan satu kelompok tersebut mempertanyakan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap Pramestha Mountain City.
“Mereka (kelompok) itu bersurat ke DPRD yang menyebut kami gak ada izin. Akhirnya, saat pertemuan dengan DPRD dan dihadiri kelompok itu kami tunjukkan seluruh perizinannya,” katanya seraya menegaskan segala prosedur sudah ditempuh sehingga berani melakukan pembangunan yang sesuai regulasi.
Pada Pramestha Mountain City ini, kata Roni sudah ada cluster Alinda yang telah dibangun pada 2015. Namun, karena situasi perekonomian dan bisnis properti pada tahun itu sulit, sehingga melakukan sedikit perubahan pada site plan.
“Prinsip dan tampakan cluster tak berubah. Hanya yang awalnya kami buat untuk 10 unit menjadi 12 unit dalam satu blok, agar harga jualnya dapat terserah saat ini,” ujarnya.
Adapun izin Alinda, Roni menyebut sudah keluar pada 2012 beserta site plannya dan pembangunannya pun sudah berjalan namun belum maksimal.
“Pembangunan kami lakukan bertahap. Saat ini sudah ada 250 unit dengan luas area 5 hektare. Tapi seluruh area Pramestha 180 hektare sesuai masterplan,” katanya.(gus)