GURU adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Undang-Undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya, dalam pasal 10 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Dalam hal ini adalah PPG.
PPG merupakan hal yang penting bagi guruyang merupakan pengganti program yang sebeumnya ada yaitu PLPG. Namun banyak guru yang bukan berasal dari lulusan sarjana kependidikan masih belum mengetahui apa itu PPG dan apa penting dan keuntungan seorang guru jika mengikuti PPG. Dibawah ini akan dibahas secara singkat mengenai PPG secara umum agar tidak hanya guru saja yang mengetahui PPG, tetapi masyarakat uas juga.
Program studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Program studi PPG diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kekurangan jumlah guru (shortage) khususnya pada daerah-daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, (2) distribusi tidak seimbang (unbalanced distribution), (3) kualifikasi di bawah standar (under qualification), (4) guru-guru yang kurang kompeten (low competence), serta (5) ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan dengan bidang yang diampu (missmatched).
Pelaksanaan PPG dibagi menjadi 2 semester, di mana semester 1 adalah workshop pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Bahan Ajar, Model pembelajaran, Media Pembelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Penilaian. Di mana dalam proses workshop harus ada produk yang dihasilkan dan semuanya itu akan diuji dengan pelaksanaan Peerteaching sehingga segala perangkat tersebut akan diuji apakah sudah tepat atau tidak.
Jika masih kurang tepat maka akan direvisi. Untuk semester 2 akan ada tahap Program Pengalaman Lapangan (PPL) dimana kegiatan ini dilaksanakan di sekolah-sekolah bonafit yang berada di sekitar LPTK pelaksanaan PPG tersebut. Sejalan dengan kegiatan PPL setiap peserta juga harus membuat Penelitian Tindakan Kelas (PTK) guna evaluasi kepada peserta untuk perbaikan pelaksanaan pembelajaran berikutnya.
Setelah membuat PTK maka peserta juga harus mengikuti Ujian Tulis Nasional (UTN) sebagai pengukuran kemampuan peserta. Dalam PPG ini penilaian bukan hanya dari nilai-nilai akademik akan tetapi juga ada penilaian kehidupan berasrama. Dengan padatnya kegiatan dalam PPG diharapkan mampu menghasilkan para guru yang profesional nantinya karena sebelumnya telah dibekali oleh ilmu yang diperlukan untuk preoses mengajar.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sempat menetapkan biaya kuliah program studi PPG sebesar Rp10 juta per semester. Jika guru mendidik di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (program SM3T), biaya PPG seratus persen ditanggung pemerintah.
PPG juga merupakan salah satu syarat untuk sertifikasi guru, sertifikasi ini sebenarnya dapat ditempuh melalui dua cara. Yang pertama lewat Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari, dan yang kedua lewat PPG yang ditempuh selama sekitar satu sampai dengan dua tahun. Sayangnya, jalur sertifikasi guru melalui PLPG ini sudah tak berlaku lagi mulai tahun 2015 lalu. Selain sebagai pengakuan akan kompetensi yang dimilliki guru. Sertifikasi guru juga berguna untuk miningkatkan kesejahteraan guru, karena dengan adanya sertifikasi maka guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Keprofesionalan guru seharusnya tidak hanya ditingkatkan dengan PPG saja, karena tidak semua guru akan menjadi profesional dengan mengikuti PPG. Tetapi juga dengan meningkatkan kesejahteraan guru. Bagaimana guru bisa profesional sedangkan pekerjaan yang dilakukan tidak sebanding dengan gaji yang didapat. Selain itu, dengan diadakannya workshop dan pelatihan kependidikan juga dapat membantu meningkatkan profesionalisme seorang guru. Karena guru memiliki peran penting untuk menjadikan generasi Indonesia selanjutnya menjadi generasi emas.(*)
Penulis:
Rizki Fitriani Rosyana,
Mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.