Jakarta, SpiritNews-Presiden Joko Widodo dalam pidatonya tanggal 16 Agustus 2018 silam menyatakan, bahwa Pemerintah mendorong kemudahan berusaha di Indonesia dengan reformasi sistem perizinan yang menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi. Reformasi perizinan diawali dengan diterapkannya Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS)sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/ Walikota yang dilakukan secara elektronik.
BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang dipercayakan oleh Presiden sebagai penanggungjawab Jaminan Kesehatan Nasional juga tidak ketinggalan untuk turut terlibat dalam sistem OSS ini. Pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah wajib yang harus ditempuh pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
BACA JUGA: Sistem Rujukan Online Program JKN-KIS, Mudah dan Pasti
“Melalui OSS, setiap badan usaha yang akan mengurus perizinan akan memiliki bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan. Nomor kepesertaan yang diperoleh hanya akan diaktifkan menjadi Sertifikat Kepesertaan BPJS setelah dilakukan pembayaran premi bulan pertama berdasarkan pemberitahuan virtual account dari BPJS kepada badan usaha, ” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, Unting Patri Wicaksono dalam Sosialisasi OSS dan Portal Bersama kepada Pekerja Penerima Upah Badan Usaha di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (4/12/2018).
Sistem yang berpayung hukum pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik ini diharapkan dapat menjadi gerbang utama dari sistem pelayanan pemerintah.
BERITA LAIN: Kehadiran Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Unting juga menjelaskan Portal BPJS Kesehatan yakni salah satu kanal pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses oleh pelaku usaha berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dalam Mendukung Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business).
Portal Bersama diharapkan dapat memberi kemudahan pendaftaran bagi badan usaha karena prosesnya cepat, singkat, online, serta dapat diakses kapan sana dan dimana saja. Adapun Pendaftaran melalui Portal BPJS www.BPJS.go.id cukup dengan sekali entri, data akan terdaftar pada BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.
“Lebih dimudahkan untuk dalam satu sistem ini, semoga perusahaan-perusahaan lain juga mendukung program ini, dan semoga tidak memberatkan dan juga mempersulit bagi pendaftaran perusahaan,’’ ujar Febriani PT Minda Asean.
Lebih lanjut, Unting juga berharap seluruh Badan Usaha dapat memberikan dukungan dari seluruh pihak untuk tercapainya Universal Health Coverage serta dapat mendaftarkan seluruh pegawai dan anggota keluarganya pada program JKN-KIS melalui kanal pendaftaran OSS, Edabu, serta Portal Bersama BPJS.(rls/ybs)