JKN-KIS Pilihan Keluargaku

  • Whatsapp
www.spiritnews.co.id
Ayang Yanti Primawati (37)

Kabupaten Karawang, SpriitNews– “Prosesnya lebih gampang dengan JKN-KIS”, demikianlah sepenggal ucapan Ayang Yanti Primawati (37) ketika ditemui usai melakukan persalinan Putra bungsunya.

Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil ini sebelumnya telah dikaruniai dua orang putri. Kini kegembiraan tak bisa disembunyikan dari wajah Ayang, karena lengkap sudah kebahagiannya setelah melahirkan putranya.

Bacaan Lainnya

Proses persalinan yang dialami Ayang kali ini terbilang cukup sulit. Awalnya, Ayang merasakan kontraksi dalam kandungannya dan segera dilarikan oleh suaminya ke fasilitas kesehatan terdekat. Kondisi kandungan Ayang ternyata tidak memungkinkan untuk dilakukan persalinan secara normal hingga akhirnya Ayang melakukan persalinan dengan section caesarea. Kali ini persalinan Ayang menggunakan Kartu JKN-KIS. Diakui Ayang dan suami, ini merupakan pilihan terbaik mereka.

“Alhamdulillah saya baru kali ini menggunakan JKN-KIS sebagai pasien rawat inap, sebelumnya saya sering menggunakannya hanya untuk rawat jalan saja. Pengalamannya sangat memuaskan ya, karena semua prosesnya lancar dan tidak ada kesulitan,” ucap Ayang.

BACA JUGA: Penjaga Rel Kereta di Karawang Diselamatkan JKN-KIS

Ayang menambahkan bahwa Program JKN-KIS menjadi pilihan pertama keluarganya setiap hendak mendapatkan pelayanan medis. Hal ini karena Ayang dan keluarganya telah merasakan manfaat dari Program JKN-KIS.

Sebagai seorang Pekerja Penerima Upah, maka bayi Ayang dapat segera diaktifkan menjadi peserta JKN-KIS. Sehubungan dengan bayi yang baru dilahirkan, sesuai Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, terdapat ketentuan baru yaitu bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan Wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Peserta yang tidak mendaftarkan bayi akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Setelah didaftarkan, maka bayi dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk bayi yang lahir dari ibu bukan peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan umum peserta Pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu harus melewati masa verifikasi selama 14 hari, baru dapat dibayarkan dan aktif.

Menutup bincang-bincang di sore itu, Ayang menyampaikan harapan dan keinginannya agar Program JKN-KIS dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik demi menuju Indonesia Sehat. “Semangat terus BPJS Kesehatan,” ujarnya sembari tersenyum melihat Putra bungsunya. (ybs)

Pos terkait