Kota Lhokseumawe, SpiritNews-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sabhara Polres Lhokseumawe mengamankan 12 kilogram ganja kering di sebuah gubuk tambak yang berada di Gampong (Desa) Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kabag Ops Polres Lhokseumawe, Kompol Ahzan mengatakan, kepemilikan 12 kilogram ganja tersebut masih dalam penyelidikan. Karena pada saat diamankan masing-masing warga tidak ada yang mengakui memiliknya.
“Penemuan ganja tersebut berawal dari persilisian antara Rusli dan Am yang berujung pada perbuatan penganiyaan oleh Am, dengan melakukan pemukulan terhadap korban Rusli dengan sebilah bambu, sehingga korban luka dibagian kepala,” ungkapnya, Jumat (4/1/2019).
Dikatakan, setelah dipukul Rusli kemudia memanggil adiknya untuk mendatangi Am di tambaknya. Namun yang ditemukan adalah dua karung goni berisi ganja kering di sebuah sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan Nopol BL-4053-NG. Selanjutnya Rusli dan adiknya menyerahkan karung tersebut kepada perangkat desa Ujong Blang, dan disaksikan masyarakat setempat.
Berita Lain: Akhir Tahun, Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba
“Barang bukti yang diamankan yakni, 12 kilogram ganja kering, sepeda motor, dan sebilah bambu kering. Barang bukti itu sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe,” pungkasnya.(mah)