Kabupaten Karawang, SpiritNews– Beredarnya kabar di Karawang dan Purwakarta, pada awal tahun 2019, ada 1 Rumah Sakit dan 11 Klinik yang berada di Wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta sudah tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Karawang.
BACA JUGA: Klinik Bhakti Medika Cilamaya Diduga Belum Berizin
Rumah Sakit yang tidak dapat melanjutkan bekerja sama yaitu Rumah Sakit Mandaya, sementara 11 Klinik dimaksud yaitu Klinik Veteran 71 Purwakarta, Klinik Anabi, Klinik Anisah, Klinik Assalam, Klinik Citra Medika II, Klinik Dheraiz, Klinik Johar Baru, Klinik Kamojing, Klinik Nur Efan Medika, Klinik Nur Syifa, Klinik Pupuk Kujang.
BACA JUGA: Anggaran Dikurangi, Jaminan Kesehatan Purwakarta Istimewa Tetap Bergulir
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, drg. Unting Patri Wicaksono Pribadi membenarkan adanya beberapa klinik dan rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan karena ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, tapi warga Karawang dan Purwakarta yang menjadi peserta JKN-KIS tidak perlu bingung atau khawatir karena BPJS Kesehatan Cabang Karawang masih bekerjasama dengan 31 Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Lanjut dan 232 Faskes Tingkat Primer siap memberikan pelayanan terbaiknya.
BACA JUGA: Penjaga Rel Kereta di Karawang Diselamatkan JKN-KIS
“11 Klinik yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dikarenakan habis surat izin oprasionalnya dan untuk Rumah Sakit Mandaya masih belum menyepakati beberapa hal terkait kondisi layanan dan persyaratan adminstratif lainnya,” ucap Unting.
“Pada dasarnya, keluar masuknya Faskes yang bekerja sama itu merupakan dinamika yang berjalan seperti biasa. Itu suatu hal yang wajar, apabila ada persyaratan yang belum lengkap, kerja sama tidak dilanjutkan dulu. Nanti jika sudah lengkap dapat mengajukan kembali,” tambahnya.
BERITA LAIN: Kehadiran Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS
Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Selain itu, Surat Izin Operasional juga merupakan salah satu penentu utama dapat atau tidak dapat dilanjutkannya kerja sama.(ybs)