Kabupaten Bireuen, SpiritNews-Satreskrim Polres Bireuen bongkar dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Petugas menangkap satu orang tersangka berinisial K (38), dan menyita 10 drum BBM jenis solar dari TKP.
“Dalam kasus penimbunan minyak jenis solar ini, ada sebanyak 10 drum plastik warna biru,” ujar Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Randi Oktama kepada SpiritNews, Rabu (9/1/2018).
Baca Juga: Delapan Orang Diperiksa Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam Aktivitas Proyek Pengarugan
Dikatakan, penimbunan solar oleh tersangka bertujuan untuk mengambil keuntungan berlipat ganda saat dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, sehingga bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Bireuen, untuk pemeriksaan selanjutnya,” sebut Eko.(rzl)