Kabupaten Bireun, spiritnews.co.id-Bupati Bireuen Saifan Nur akan memperketat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk segala bentuk bangunan di lahan sawah produktif. Hal tersebut diberlakukan kepada pemohon pemilik sawah produktif yang letaknya strategis, baik untuk dijadikan rumah toko (ruko) maupun bangunan perkantoran pemerintah.
Dikatakan, sejak sepuluh tahun lalu cukup marak alih fungsi lahan, sehingga lahan sawah kehilangan tiga puluh persen luasnya dan mengancam keberlangsungan tanam padi maupun stok pangan nasional. “Ke depan pengeluaran IMB diperketat, harus ada dukungan dari kepala desa, camat, bersama pejabat pemerintah yang terkait dalam proses izin ini,” terang Saifan.
Baca Juga: Warga Keluhkan Layanan Perizinan, DPMPTSP dan Disdagperin Saling Lempar
Hal ini dijelaskan Saifan saat berbincang dengan SpiritNews, Jumat (11/1/2019), terkait mudahnya pemberian IMB tanpa memperhatikan ancaman kekurangan pangan. Mengingat saat ini lahan sawah sudah tak bisa lagi menanam padi dua kali setahun.
Padahal pembangunan infrastruktur khususnya waduk dan irigasi terus dibangun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, untuk menunjang kebutuhan air ke areal sawah tadah hujan dan produktif bagi petani. Seperti Irigasi Anak Gajah Rhet dan Irigasi Sike Pulot yang sedang dikerjakan lewat dana bantuan Pemerintah Pusat.
Berita Lain: DPMPTSP Karawang Tak Layani Perizinan Secara Manual
“Untuk itu, tata ruang wilayah Kabupaten Bireuen segera kita buat lebih baik lagi, agar pembangunan infrastruktur maupun lainnya dapat kita ukur sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.(rzl)







