Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Demi menjaga kebersihan dan ketertiban di sepanjang Jalan M. Yamin, Bekasi Timur, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi badan jalan, Selasa (15/1/2019).
Penertiban tersebut juga melibatkan sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, serta aparatur Kecamatan Bekasi Timur, dengan menyisir ruas Jalan M. Yamin yang biasanya ramai dengan lapak liar PKL.
Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Bekasi, Romi Payan mengatakan, penertiban ini merupakan upaya Pemkot Bekasi untuk mengembalikan fungsi trotoar dan ruas Jalan M. Yamin, demi kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
Baca Juga: Puluhan Lapak PKL di Hutan Kota Bekasi Ditertibkan Petugas Gabungan
“Di sini ada hak pengendara dan pejalan kaki yang harus tetap kita hormati, dan kita juga tidak asal menertibkan, melainkan kita sediakan relokasi tempat usaha kepada para pedagang. Mari kita saling menghormati dengan hati, dan saling menghargai mengenai hak dan kewajiban kita masing-masing,” ujarnya.
Romi mengatakan, setidaknya ada 200 PKL yang biasa berdagang di sepanjang Jalan M. Yamin yang masih membandel. Padahal sudah diberitahukan sejak lama, bahwa area tersebut dilarang untuk berjualan. Karena mengganggu hak pengguna jalan.
“Sudah beberapa kali dilakukan tindakan dan penertiban, tapi memang karakter pedagangnya yang terus membandel. Makanya kami juga terus melakukan penertiban dan pembinaan sesuai prosedur, dan mekanisme yang ditentukan,” tegasnya.
Berita Lain: Daya Tampung Pasar Timpang, PKL Berjualan di Bahu Jalan
Romi menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan relokasi tempat usaha untuk para pedagang, yakni di Blok II Pasar Baru, dengan fasilitas yang nyaman dan free biaya sewa selama 6 bulan. “Cukup bayar retribusi kebersihan dan parkir yang menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD),” pungkasnya.(tmy)