Dua Pemuda Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu dan Ganja

  • Whatsapp
https://spiritnews.co.id/
Jajaran Polsek Julok, Kabupaten Aceh Timur, meringkus IWS alias Aswet (23) dan IRH (27), warga Desa Medang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Keduaanya merupakan pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Jajaran Polsek Julok, Kabupaten Aceh Timur, meringkus dua pelaku tindak pidana kejahatan narkotika jenis sabu, IWS alias Aswet (23) dan IRH (27), warga Desa Medang Ara, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolsek Julok, AKP Suparwanto menyebutkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa (15/01/ 2019) sekitar pukul 00.30 WIB, di Desa Ulee Tanoh, tepatnya diperbatasan Desa Medang Ara. Kedua pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat pada saat anggota Polsek Julok sedang melakukan patroli.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, saat itu Kanit Reskrim Polsek Julok mendapatkan informasi di Desa Ulee Tanoh sering terjadi transaksi narkoba. “Anggota kita melihat dua orang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Saat hendak ditangkap, pelaku saat itu sempat membuang barang bukti,” katanya.

Baca Juga: Gerebek Persembunyian DPO Kasus Narkoba, Polisi Temukan 16,51 Gram Sabu dan Senjata Api Rakitan

Mengetahui hal itu, keduanya langsung diringkus oleh petugas. “Sebanyak 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening masing-masing paket kecil, sedang dan besar, berhasil disita petugas sebagai barang bukti,” tandas Kapolsek Julok.

Dikatakan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di masukkan kedalam bungkus kaleng rokok warna biru. “Petugas juga menemukan 1 buah kaca pirex yang dimasukkan ke dalam bungkus kaleng rokok warna biru. 1 buah sendok takaran yang terbuat dari bungkusan rokok yang terdapat dalam bungkusan rokok kaleng warna biru, dan 3 buah handphone merek Vivo dan nokia, serta uang senilai Rp 200 Ribu,” katanya.

Berita Lain: Antisipasi Peredaran Narkoba, Personel TNI Pantau Bongkar Muat Barang di Terminal

Barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 bungkus kecil yang di balut dengan kertas lembaran buku yang diduga narkotika jenis ganja. “Keseluruhan barang bukti tersebut diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(azr)

Pos terkait