Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah resmi mencopot Said Fadhil dari jabatan Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Yang bersangkutan dinilai gagal dalam hal kepemimpinan dan manajerial, sejak menjabat pada 22 Maret 2018.
Keputusan ini merupakan keputusan bersama dari Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang terdiri atas Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS, serta Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku anggota. Pemberhentian Said Fadhil dilakukan setelah Dewan Kawasan Sabang (DKS) melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan manajerial Said Fadhil.
“Jadi terkait pemberhentian saudara Said Fadhil ada 3 surat, yang pertama Surat Keputusan (SK) dari Plt Gubernur Aceh Nomor 515/39/2019, surat Walikota Sabang Nomor 800/14/2019, dan surat Bupati Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2019,” ujar Makmur Ibrahim, Sekretaris DKS Sabang.
Baca Juga: Kawasan Sabang dan KEK Lhokseumawe “Kunci” Peningkatan Perekonomian Aceh
Sebagai pengganti, Razuardi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKS. Ia akan segera diperkenalkan kepada para staf di kantor pusat BPKS, di Sabang. Evaluasi terhadap seluruh jajaran di BPKS juga akan terus dilakukan, agar lembaga tersebut sehat serta keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“DKS menunjuk saudara Razuardi sebagai Plt Kepala BPKS Sabang. DKS menerbitkan SK nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Razuardi sebagai Plt Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua DKS,” ungkapnya.
Penunjukan Razuardi sebagai Plt Kepala BPKS, karena yang bersangkutan dipandang mampu dan berpengalaman. “Beliau adalah insinyur dan magister teknik, secara pengalaman juga sangat mumpuni, yaitu sebagai Sekda Bireuen dan Sekda Aceh Tamiang,” kata Makmur.
Berita Lain: Pemerintah Buka Peluang Investasi di Kawasan Industri Aceh
“Tugas Plt Kepala BPKS adalah melakukan pembenahan dan pembinaan ke dalam, serta persiapan perekrutan kepala BPKS yang baru. Kita berharap dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi perbaikan BPKS. Namun jika dinilai baik, bisa saja Plt ditunjuk menjadi Kepala BPKS definitif,” tambahnya.(mah)