Jakarta, spiritnews.co.id – Artis Vanessa Angel kini telah resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi pasca ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Setelah menyandang status sebagai tersangka, Vanessa Angel belum lama ini curhat tentang keluarganya yang tidak memberikan dukungan kepadanya dalam menghadapi kasus tersebut. “Saya tidak dapat dukungan dari keluarga saya,” kata saat ditemui di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Meski tak mendapat dukungan dari pihak keluarga, Vanessa mengaku tetap menyayangi keluarganya. Tak banyak hal yang dapat dilakukannya, dengan kondisi yang tengah dihadapi saat ini. Ia hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua proses hukum yang menjeratnya kepada pihak kuasa hukum.
“Tapi enggak apa-apa, saya tetap sayang sama keluarga saya. Di luar itu aku hanya bisa pasrah, lalu serahkan ke tim kuasa hukum,” katanya.
Baca Juga: Ada Bukti 15 Kali Tranferan ke Rekening Pribadi Vanessa Angel dari Sang Mucikari
Seperti diketahui, Polda Jatim akhirnya menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online. Hal ini berdasarkan penyidikan mendalam yang dilakukan polisi beberapa waktu terakhir, dengan mendapat sejumlah bukti berupa foto dan video diduga VA dalam jumlah banyak di ponsel milik muncikari ES.
Foto dan video ini diduga dikirim artis VA sebagai bagian dari penawaran prostitusi online. “Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan, status hukum Vanessa Angel yang sebelumnya sebagai saksi akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka, sesuai dengan perbuatan sang artis. “Intinya status hukum artis Vanessa Angel berkaitan dengan apa yang dilakukannya,” katanya.
Berita Lain: Vanessa Angel Diperiksa Penyidik Sembilan Jam
Vanessa Angel diduga melanggar asusilia yang bisa dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pihak Polda Jatim akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka, Senin (21/1/2019) pekan depan.(art/bbs)