PWI Karawang Kumpulkan Tanda Tangan Tolak Remisi Pembunuh Wartawan

  • Whatsapp

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Jurnalis di Kabupaten Karawang Jawa Barat ikut menolak remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Dengan mengumpulkan tanda tangan di selembar kain putih, puluhan jurnalis dari PWI dan IJTI Karawang berharap pemerintah tidak menyepelekan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Bacaan Lainnya

Aksi mengumpulkan tanda tangan ini berlangsung setelah pelantikan pengurus PWI Karawang 2018 – 2021 di Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang, Jumat (25/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat ikut meneken penolakan tersebut.

“Melalui remisi ini, dikhawatirkan kekerasan kepada jurnalis akan makin marak. Sebab pelakunya diberi keringanan hukuman oleh pemerintah,” kata Aep yang baru dilantik jadi Ketua PWI Karawang periode 2018-2021.

Aep menilai, remisi kepada Prabangsa telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan perilaku kekerasan kepada wartawan. Dengan dihukum ringan, pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya.

“Sebab dikhawatirkan, setelah mendapat remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, Susrama kembali mendapat keringanan berikutnya,” katanya.

Ia berharap penolakan ini dan di berbagai wilayah lain bisa membuka mata pemerintah untuk tidak menyepelekan perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi.

“Kami harap kekerasan jurnalis bisa ditekan dengan cara mebghukum berat pelakunya. Supaya mereka jera,” ujarnya.

Narendra Prabangsa ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka akibat pukulan benda tumpul pada 2009 silam. Otak pembunuhan Prabangsa adalah Susrama. Ia adalah orang yang menyuruh jenazah Prabangsa dibuang ke laut.

Prabangsa tewas setelah menulis berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama. Berita itu dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelum kematian Prabangsa.

Pada 7 Desember 2018, pemerintah memberi Remisi kepada Susrama melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.(ybs)

Pos terkait