Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan lima Rancangan Qanun (aturan) menjadi Qanun dalam rapat paripurna, Senin (28/1/2019).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H. Mulyadi H dan dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf.
Lima Rancangan Qanun yang disahkan menjadi Qanun itu adalah, Qanun tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2017-2022, Qanun Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Aceh Utara, Qanun Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBK Aceh Utara tahun 2018 dan Qanun tentang R-APBK Aceh Utara tahun 2019.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf mengaku mengapresiasi kinerja DPRK, karena menetapkan lima rancangan qanun (Raqan) menjadi Qanun.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja DPRK Aceh Utara. Yang telah bekerja ekstra untuk menuntaskan sejumlah agenda penting kegiatan Persidangan III tahun 2018 lalu. Baik dengan adanya kegiatan sejumlah persidangan maupun tinjauan ke lapangan untuk monitoring langsung pembangunan dalam wilayah Aceh Utara,” kata Fauzi.
Dengan adanya lima Qanun tersebut, kata Fauzi, ini merupakan prestasi yang luar biasa. Sebab, qanun-qanun ini berkaitan langsung tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Aceh Utara. Yang tentu saja berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Utara.(mah)