Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Penyidik Polres Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pelaku perampokan dan penganiayaan, Rabu (30/01/2019) sekira pukul 01.30 WIB. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scopy warna biru putih tanpa nomor polisi dan pelaku berinisial Z (35) warga Desa Meunasah Tengoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, diamankan.
Baca Juga : Antisipasi Perampokan Saat Pengambilan Uang di Bank, Polisi Imbau Warga Waspada
Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, mengatakan, pengakuan dari Z, sepeda motor jenis Honda Scoopy milik korban perampokan beberapa waktu lalu yang merupakan seorang jamaah safari subuh.
Barang bukti sepeda motor tersebut didapatkan dari ZN (22) warga Dusun Amirudin, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan AA (25) warga Dusun Istirahat, Desa Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk, Desa Seuneubok Bacee. Sepeda motor tersebut digadaikan Z kepada ZN dan AA sebesar Rp 1.500.000.
Berita Terkait : Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pencabulan di Depok
“Sekira pukul 05.30 WIB tim Opsnal Reskrim dan Satintel mengamankan pelaku di lorong Amirudin, Desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk. Selain itu pelaku petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sewaktu beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) beberapa waktu lalu,” kata Wahyu.
Dijelaskan, barang bukti lainnya yang diamankan diantaranya, uang tunai sejumlah Rp 295.000, satu buah dompet warna hitam, empat buah HP, satu buah senter, satu buah kaca pirek dan pipet, satu buah silet, tiga paket sabu, satu bungkus ganja kering.(azr)