Banda Aceh, spiritnews.co.id-Praktisi hukum, Imran Mahfudi SH mengatakan, salah satu syarat calon Sekda Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) PP 58 Tahun 2009, adalah taat menjalankan ajaran agamanya, karena ini merupakan suatu persyaratan, maka haruslah dipenuhi.
“Harus ada suatu mekanisme untuk memastikan persyaratan tersebut dipenuhi, agar rektuitmen Sekda Aceh tidak cacat prosedur, “tegas Imran Mahfudi SH dalam keterangannya kepada media, Minggu (3/1/2019) malam.
Pria yang akrab disapa Boim ini menyebutkan, hal yang paling memungkinkan dan sudah lazim diterapkan di Aceh, adalah Tes baca Alqur’an.
Baca Juga: Sembilan Pejabat Berebut “Kursi Sekda” Bandung Barat
“Maka agar seluruh calon Sekda Aceh, dilakukan tes baca Alqur’an untuk memenuhi syarat yang diatur pasal 2 PP 58 Tahun 2009,” tegasnya.
Menurut Boim, tidak dilaksanakannya tes baca Al-Qur’an pada seleksi calon Sekda Aceh tempo hari telah cacat secara hukum.
“Karena taat menjalankan perintah agama tersebut merupakan syarat, bahkan syarat nomor satu. Jadi, harus ada pembuktian dari pemenuhan syarat tersebut, yang paling memungkinkan ya tes baca Al-Qur’an,”jelas pria yang juga aktif di Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDI-P.
Berita Lain: Walikota Bekasi Didesak Segera Lelang Jabatan Sekda
Masih menurut Imran, seleksi ulang calon Sekda masih mungkin untuk dilakukan.
“Untuk kesempurnaan ia, mungkin saja, karena hasil seleksi sebelumnya, ada persyaratan yang belum dibuktikan pemenuhannya,”tandasnya. (mah)