Kabupaten Aceh Timur, spiritnews.co.id – Polres Aceh Timur berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diduga hasil tindak pidana illegal logging di kawasan kecamatan Simpang Jernih daerah setempat.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula atas adanya informasi dari masyarakat pada, Senin (28/1/2019) yang mengatakan ada kegiatan illegal logging di sebuah hutan di Gampong Bedari, Kecamatan Simpang Jernih.
“Atas Informasi tersebut, kemudian Kapolres memerintahkan Kanit III Satreskrim yang di backup anggota Resmob Polres Aceh Timur untuk melakukan penyisiran,” ucap Kapolres, Senin (4/2/2019).
“Pada Selasa (29/1/2019) pagi, anggota kami menemukan lokasi kegiatan illegal logging serta didapatkan barang bukti ratusan balok kayu dari berbagai jenis. Namun di lokasi tidak ditemukan pemilik kayu maupun pekerja. Diduga mereka lebih dulu melarikan diri, karena mengetahui kedatangan anggota kami,” tambah Kapolres.
Baca Juga: Tampung Kayu Ilegal, Izin Usaha Sawmill Hakim Meriah Dicabut
Dijelaskan, karena terkendala alat transportasi untuk mengangkut barang bukti in, Kanit III berkoordinasi dengan Kapolsek Simpang Jernih untuk meminta bantuan warga setempat dan membuat rakit. Hal ini dilakukan karena lokasi penemuan barang bukti kayu ini tidak bisa dilalui dengan kendaraan dan salah satu akses untuk mempermudah adalah dengan cara dihanyutkan ke sungai yang nantinya akan bermuara di sebuah gampong yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.
“Dari situlah kayu bisa diangkut dengan kendaraan,” terang AKBP Wahyu Kuncoro.
Akibat banyaknya jumlah barang bukti dan minimnya petugas kepolisian dilapangan, membuat perakitan kayu memerlukan waktu beberapa hari untuk menyelesaikanya. Setelah sebagian kayu sudah berhasil dibuat rakit, kemudian dihanyutkan di sungai Simpang Jernih yang bermuara ke Gampong Sekerak Kanan, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Kapolres juga mengatakan. Sambil menunggu kayu yang lain, barang bukti yang sudah sampai dipinggir sungai untuk sementara dititipkan pada sebuah Shawmil (kilang kayu) yang tidak jauh dari menepinya kayu barang bukti tadi.
Berita Lain: Penyeludupan Ratusan Dus Teh Ilegal Asal Thailand Digagalkan Personel TNI
“Dalam penitipan barang bukti tadi disertai Berita Acara Penitipan Barang (BAPB) antara pemilik kilang dengan kami (Polres Aceh Timur), dalam hal ini diwakili Kanit III Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rangga Setiyadi,” sebutnya.
Setelah terkumpul sebanyak 164 batang kayu, pada Sabtu (2/2/2019) pagi kami geser dari lokasi penitipan untuk dibawa ke Polres Aceh Timur dan pada Minggu (3/2/2019) malam 39 batang juga kami geser dari lokasi penitipan. Sehingga jumlah total barang bukti yang telah kami amankan sebanyak 203 batang kayu.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Wilayah Langsa untuk mengetahui jenis kayu ini, sekaligus melakukan pengukuran tonase barang bukti yang sudah kami amankan.Sedangkan pemilik kayu atau pihak yang bertanggung pada kegiatan illegal logging tersebut masih dalam penyelidikan,” pungkas.(azr)