Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Diduga memutuskan kontrak kerja secara sepihak, PT Eins Trend digugat perdata oleh PT Campaka Pribumi Mandiri. Bahkan, Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat sudah melayangkan empat surat panggilan sidang mediasi, namun direksi PT Eins Trend tidak pernah memenuhi panggilan sidang.
Kuasa Hukum PT Campaka Pribumi Mandiri, Aris Nurjaman, mengatakan, hari ini agenda sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Baca Juga : YARA Akan Kembali Gugat Travel Azizi soal Penipuan Jemaah Umroh
“Sebelumnya panggilan sidang untuk mediasi, jajaran direksi PT Eins Trend mangkir,” kata Aris kepada spiritnews.co.id, di gedung Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (6/2/2019).
Aris menduga panggilan sidang untuk mediasi tidak dipenuhi oleh jajaran direksi ataupun tenaga kerja asing (TKA) PT Eins Trend, bahwa surat panggilan tidak sampai ke jajaran direksi.
Berita Terkait : Anak Gugat Ibunya Rp 1,8 Miliar, di Desa Muara Sanding
“Hari ini persidangan sudah masuk ke pokok perkara. Mediasi gagal karena pihak PT Eins Trend tidak hadir padahal jelas dalam persidangan mediasi tidak boleh dikuasakan,” kata Aris.
Diakuinya, awalnya PT Campaka Pribumi Mandiri menggugat PT Eins Trend sebesar Rp 2,3 miliar. Namun ada revisi menjadi Rp 2,1 milliar karena saat itu ada pembayaran dari PT Eins Trend.
“Kami melayangkan gugatan ke PT Eins Trend agar membayarkan sisa kontrak yang telah disepakati. Karena kontrak akan berakhir pada bulan April 2019, namun PT Eins Trend memutus kontrak sepihak pada bulan Oktober 2018,” tegasnya.(reg)