Terkait Kasus Dugaan SPPD Fiktif, LSM GMBI Ontrog Kejari Purwakarta

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Massa LSM GMBI Distrik Purwakarta mendatangi Kejari Purwakarta terkait kasus dugaan SPPD Fiktif

Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Purwakarta mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Kamis (7/2/2019).
“Kedatangan kami di Kejari ini untuk menanyakan tindak lanjut persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif yang melibatkan semua anggoat DPRD Purwakarta,” kata Ellan Sofyan, Ketua LSM GMBI Distrik Purwakarta kepada spiritnews.co.id.

Baca Juga : 41 Anggota DPRD Purwakarta “Diseret” ke Pengadilan Tipikor Bandung

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, kata Ellan, 41 anggota DPRD Purwakarta mengaku menandatangani kwitansi kosong. Jadi wajar ada dugaan korupsi di DPRD Purwakarta yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Dalam audensi di Kejari Purwakarta, Sekretaris GMBI Distrik Purwakarta, Ari, mendesak Kejari Purwakarta agar menindaklanjuti fakta – fakta persidangan yang mungkin status 45 anggota DPRD sebagai saksi menjadi tersangka.
Namun, massa LSM GMBI ini harus kecewa karena pernyataan-pernyataan dari Kajari Purwakarta, Syahpuan yang dianggap bertele-tele.

Berita Terkait : Perkara Korupsi SPPD Fiktif Mantan Sekwan dan Kabag Keuangan DPRD Purwakarta Mulai Disidangkan

“Kami tidak puas atas jawaban dari Kajari Purwakarta yang terlalu bertele-tele dan tidak merujuk kepada pertanyaan kami,” cetus Ari.
Kepala Kejari Purwakarta, Syahpuan, didampingi Kasi Intel Fauzul Ma’ruf, mengatakan, fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung tidak dijadikan pedoman untuk merubah status dari saksi menjadi tersangka sebelum adanya putusan pengadilan.
“Fakta-Fakta tersebut belum bisa kita jadikan pedoman untuk kita menindaklanjuti, sebelum adanya putusan dari pengadilan. Kami bisa menindaklanjuti ketika hakim memutuskan dalam penetapan adanya tersangka baru dengan dasar fakta-fakta persidangan,” kata Syahpuan.
“Kami sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam pengawalan kasus dugaan SPPD Fiktif ini. Mari kita ikuti proses sidangnya sampai nanti di tingkat putusan,” ungkapnya.(reg)

Pos terkait