Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dinilai tidak peduli terhadap nasib para penyuluh pertanian, dalam hal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena sudah lama bekerja di lingkungan Pemkab Aceh Utara.
Selain itu, para penyuluh pertanian ini mendesak Pemkab Aceh Utara segera membuka pendaftaran untuk PPPK dan mengutamakan penyuluh pertanian yang sudah ada.
Keluhan tersebut terungkap dalam pertemuan antara perwakilan penyuluh pertanian dengan Pemkab Aceh Utara di Op-room Setdakab Aceh Utara di Lhokseumawe, Senin (18/2/2019).
Baca Juga : Saran Strategis KEIN Diharapkan Dongkrak Pengembangan Industri Pertanian di Aceh Utara
Karena hal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang anagemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengakomodir kepentingan honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
“Kami meminta ada perhatian serius dari bupati untuk memperhatikan nasib para penyuluh pertanian dan tidak membiarkan nasib para penyuluh pertanian terkantung-kantung dan tidak jelas. Dan kami dapat menentukan masa depannya untuk mengabdi demi memberikan yang terbaik bagi daerah,” kata Perwakilan Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TBPP) Aceh Utara, Dwi Taufiq, kepada wartawan usai pertemuan.
Dikatakan, masalah tenaga penyuluh pertanian terkesan dibiarkan sudah bekerja maksimal secara rutin. Namun sayangnya Pemkab Aceh Utara belum membuka pendaftaran PPPK, hingga masa pendaftaran secara nasional sudah berakhir.
Berita Terkait : Amankan Lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi, DPRD Bentuk Pansus LP2B
“Masa pendaftaran sudah berakhir hingga kami menerima surat dari Kementerian Pertanian yang ditujukan kepada bupati Aceh Utara tentang jadwal perpanjangan pengusulan dari daerah hingga tanggal 20 Februari,” katanya.
Menurutnya, Bupati Aceh Utara tidak peka dan tidak peduli terhadap nasib penyuluh pertanian, karena tidak mendapat prioritas hingga hari terakhir pendaftaran PPPK ditutup.
Assisten III Setdakab Aceh Utara, A. Murtala, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa pendaftaran dari Kementerian Pertanian. Pendaftaran PPPK tahap I 2019 tidak dibuka oleh Pemkab Aceh Utara karena belum ada petunjuk teknis dari Permenpan RB, meski Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang managemen PPPK sudah lebih dulu diterbitkan.
“Pastinya harus dianggarkan dalam APBK. Aturan perekrutan PPPK ini diterbitkan, setelah Pemkab Aceh Utara menyusun anggaran tahun 2019. Karenanya, sampai saat ini pihaknya belum bergerak melakukan penyikapan PP pengangkatan PPPK tersebut. Karena kita sudah sahkan APBK 2019, sehingga tidak ada anggaran untuk proses perekrutan PPPK,” kata Murtala.
Ketika disinggung peluang para penyuluh pertanian Aceh Utara agar mendapat kepastian, Murtala belum bisa memastikan. “Ya doakan saja yang terbaik,” jawabnya singkat.
Anggota Fraksi PA DPRK Aceh Utara, Anwar Sanusi, mengaku akan mengawal proses perekrutan PPPK ini. Ia juga mengkritik pernyataan Pemkab Aceh Utara yang beralasan tidak ada pos anggaran untuk proses perekrutan.
“Jika tidak ada hasil yang memuaskan, kami akan mengusulkan ke pimpinan untuk memanggil Bupati dan menanyakan alasan tidak dibukanya pendaftaran PPPK di Aceh Utara. Kalau alasan anggaran, saya rasa tidak tepat karena kita bisa melakukan perubahan,” kata Anwar.(mah)