Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Sofyan A Jalil membagikan 67 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan saat silaturahmi dengan jajaran pemerintah daerah dan komponen masyarakat di Pendopo Bupati di Lhokseumawe, Kamis, (28/02/2019) malam.
Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib mewanti-wanti agar masyarakat penerima sertifikat tersebut jangan pernah berpikir untuk menjual tanahnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat di Jakarta Selatan
“Kami akan terus memantau, karena tujuan pemberian sertifikat refistribusi lahan ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Thaib.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Jalil, mengatakan, pentingnya siapapun pemilik tanah memiliki sertifikat agar jelas dan sah haknya terhadap tanah tersebut.
Berita Terkait : Wakili Presiden, Menaker Serahkan 3000 Sertifikat Tanah di Palu
“Sertifikat tanah bukanlah sekadar administrasi dan kelengkapan surat surat. Akan tetapi sertifikat merupakan tanda bukti hukum atas kepemilikan tanah,” kata Sofyan.
Pada kesempatan itu, Sofyan Jalil turut menyerahkan 67 sertifikat tanah, baik milik Pemkab Aceh Utara maupun milik lembaga dan milik masyarakat. Dengan rincian, 20 sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Aceh Utara, 27 sertifikat tanah wakaf atas nama nazir masjid, serta 20 sertifikat hak milik tanah rakyat program redistribusi lahan negara.
Kegiatan itu dihadiri Kepala BPN Aceh, para Kepala BPN Kabupaten /Kota se-Aceh, unsur Forkopimda Aceh Utara, tokoh masyarakat, pimpinan dayah, para Kepala SKPK dan para Camat, serta puluhan masyarakat penerima manfaat sertifikat tanah hasil redistribusi lahan melalui program reforma agraria.(mah)