Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sosialisasi serta mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Melalui PKB diharapkan dapat membangun hubungan industrial yang harmonis. Karena PKB ini dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.
Baca Juga : Perusahaan yang Memiliki Serikat Harus Buat PKB
“Menurut Data World Bank perusahaan yang telah memiliki PKB mayoritas (96%) pekerjanya merasa puas,” kata Direktur Persyaratan Kerja, Kemnaker, Siti Junaedah, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit PP dan PKB, Wiwik Wisnu Murti dalam acara Dialog Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkualitas dan dihadiri perwakilan dinas ketenagakerjaan, manajemen perusahaan serta serikat pekerja /buruh di kawasan Jakarta, Bekasi dan Depok, Selasa (5/3/2019).
Dikatakan, PKB merupakan kebijakan yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana Hubungan Industrial yang kedudukannya lebih baik atau lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP).
“Bentuk kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud dalam PKB. Sedangkan PP dibuat oleh Pengusaha tanpa ada perundingan dengan pekerja,” jelasnya.
Berita Terkait : Tahun 2019, Kemnaker Targetkan 14.257 Perusahaan Teken PKB
Kemitraan yang terbangun dengan kokoh dan kondusif di perusahaan tentu akan berdampak positif bagi kesejahteraan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.
“Saya sangat mengapresiasi kegiatan pada hari ini sebagai bentuk wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis,” katanya.
PKB ini merupakan Skala Prioritas Nasional yang harus dicapai setiap tahunnya, sehingga target yang harus dicapai pada tahun 2019 adalah sebanyak 14.257 perusahaan harus memiliki PKB.
Sedangkan target di Tahun 2018 perusahaan yang membuat PKB untuk skala nasional ditargetkan berjumlah 13.910 perusahaan dan pada hasil capaiannya telah melebihi target yaitu berjumlah 14.418 perusahaan (atau lebih 508 perusahaan dari yang ditargetkan).(rls/sn)