Ketua Umum PPP Romahurmuziy Kena OTT KPK di Jawa Timur

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Ketua Umum PPP Romahurmuziy

Jakarta, spiritnews.co.id – Ketua Umum PPP Romahurmuziy ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang akrab disapa Rommy ini, kini sedang diperiksa di Mapolda Jawa Timur. KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur (Jatim).
“Betul ada giat KPK di Jatim. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, bertempat di Polda Jatim,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Namun, Agus tidak menyebut siapa saja yang ditangkap. Dia juga belum menyebutkan kasus apa yang melatari OTT itu.
“Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan. Tunggu konpers (konferensi pers) lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi,” kata Agus.

Baca Juga : OTT di Disdukcapil Karawang, Tim Saber Pungli Amankan Oknum PNS dan Uang Jutaan Rupiah

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah OTT, tim KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Rommy yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK ini memiliki harta sebesar Rp 11.834.972.656.
Dilihat di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), anggota DPR RI ini terakhir kali melaporkan jumlah hartanya pada 19 Maret 2010. Ketika itu jabatannya anggota DPR periode 2009-2014.
Berdasarkan LHKPN, Rommy memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bekasi, Tangerang Selatan, dan Sleman. Totalnya Rp 2.551.827.000.
Rommy juga memiliki sejumlah harta bergerak seperti alat transportasi senilai Rp 775.500.000. Selain itu, ada harta bergerak berupa perusahaan, yakni PT Dugapat Mas, senilai Rp 1.478.496.000.

Baca Juga : Korupsi Dana Desa, Kades Belendung Karawang Ditangkap Polda Jabar

Rommy juga memiliki harta bergerak lain berupa batu dan logam mulia senilai Rp 425.000.000, surat berharga senilai Rp 1.154.616.819, giro setara kas sebesar Rp 5.284.832.837, serta piutang Rp 164.700.000. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Atas penangkapan Rommy, PPP menunggu resmi penjelasan KPK terkait OTT tersebut. “Bahwa KPK sudah ngomong ya kita tunggu penjelasan resmi pimpinan KPK. Yang jelas, tadi Sekjen Arsul Sani buru-buru balik ke Jakarta,” ujar Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha.
Sebelum Rommy, orang yang menjabat Ketum PPP pernah pula berhadapan dengan hukum di KPK, yaitu Suryadharma Ali. Saat itu, Suryadharma dijerat dalam jabatannya sebagai Menteri Agama (Menag).
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 22 Mei 2014. Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.
Dia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai Menag dalam penyelenggaraan haji. Dia menunjuk petugas penyelenggara ibadah haji yang tidak kompeten hingga menyalahgunakan sisa kuota haji.
Di tingkat banding, majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Selain itu, Suryadharma dinilai menggunakan DOM hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi, yang dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.
Suryadharma kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Saat itu upaya hukum luar biasa itu masih berproses.(net/sn)

Pos terkait