Diduga Melakukan Cabul, Pria Tunawicara Ditangkap Polres Tebing Tinggi

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap Polres Tebing Tinggi

Kota Tebing Tinggi, spiritnews.co.id – Seorang laki-laki berusia senja diduga melakukan cabul terhadap anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (13) ditangkap penyidik Polres Tebing Tinggi, pada Senin (18/3/2019) lalu.
Pelaku berinisial PS (48) adalah merupakan seorang pria Tunawicara (bisu) sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tebing Tinggi.

Baca Juga : Diduga Memiliki 11 Kilogram Sabu, Dua Bandar Narkoba Diringkus Polda Aceh

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J. Nainggolan, penangkapan PS tersebut.
“Pelaku diduga melakukan cabul terhadap seorang anak dibawah umur ini sudah kita tangkap dan ditahan di Mapolres Tebing Tinggi sejak Senin (18/3/2019) lalu,” kata Nainggolan kepada spiritnews.co.id di ruang kerjanya, Selasa (19/3/2019).

Berita Terkait : Diduga Miliki Sabu, Tiga Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara

Dikatakan, terduga pelaku cabul ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Korban pencabulan ini adalah seorang pelajar, warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi,” ungkapnya.(ash)

Pos terkait