Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sebanyak 1.879 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilantik secara serentak di tiap-tiap Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) se-Kabupaten Aceh Utara, Senin (25/3/2019).
Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Utara, Yusriadi, mengatakan pelantikan ini dilakukan secara serentak oleh Panwaslihcam tidak hanya di Kabupaten Aceh Utara, tetapi juga di Indonesia, sesuai pasal 90 ayat 2 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Hai Generasi Millenial, Berikan Suaramu di Pemilu, Jangan Golput !
“Berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019,” kata Yusriadi kepada spiritnews.co.id, di kantonya.
Dikatakan, dari 1.879 PTPS tersebut tersebar di 27 kecamatan dan 852 desa se-Kabupaten Aceh Utara.
“Petugas PTPS merupakan yang pertama, mengingat Pemilu 2014 dan sebelumnya ada Pengawas Pemilu Lapangan tingkat gampong (desa), tapi belum ada petugas khusus untuk mengawasi di tingkat TPS. Sementara, sekarang ada pengawas desa dan pengawas TPS. Semangat adanya PTPS ini adalah agar mengurangi praktek kecurangan,” katanya.
Berita Terkait : Sukseskan Pemilu 2019, Polres Aceh Utara Gelar Focus Group Discussion
Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
“Ke empat (mengawasi) pelaksanaan penghitungan suara. Kelima (mengawasi) pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara),” jelasnya.
Ketua Panwaslihcam Lhoksukon, Fauzizan, mengatakan, PTPS akan bertugas mulai masa kampanye terbuka. Kemudian pengawasan distribusi logistik, proses persiapan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil suara di tingkat TPS tingkat desa.
“Pengawas TPS juga berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara ke Panwaslihcam,” kata Fauzizan.
“Sebanyak 151 PTPS di Kecamatan Lhoksukon, sudah dilantik. Mereka akan bertugas di 75 desa. Mereka akan bekerja dari tanggal 25 Maret hingga 24 April 2019 (H-23 s/d H+7),” ungkapnya.(mah)