Pembangunan Rumah Sakit Paru Jatisari Ditargetkan Rampung Juli ini

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pembangunan Rumah Sakit Paru di Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diperkirakan akan rampung pada Juli 2019 mendatang. Rumah Sakit ini digadang-gadang sebagai rumah sakit paru pertama di wilayah Pantura Jawa Barat.
Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pembangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Ahmad Hidayat, mengatakan, Rumah Sakit Paru yang dibangun dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sejak tahun 2012 sebesar Rp 152.615.742.000 itu, saat ini memasuki tahap finishing.

Baca Juga : DPPKB Purwakarta Sosialisasi Penggunaan Alat Kontrasepsi

Bacaan Lainnya

“Rumah sakit ini dibangun di atas lahan seluas 2,2 hektar dengan konsep green arsitektur. Namun, hanya 20 persen lahan yang digunakan untuk membangun bangunan tapak. Sementara sisanya bakal dibangun fasilitas pendukung berkonsep green arsitektur, seperti taman terapi, juga alokasi pengembangan rumah sakit. “Insya Allah rampung Juli (2019) ini,” kata Hidayat, Minggu (24/3/2019) lalu.
Dikatakan, setelah pembangunan gedung RS Paru yang peletakan batu pertamanya dilakukan 9 Agustus 2018 tersebut rampung, selama enam bulan ke depan akan dilakukan perekrutan hingga pengadaan fasilitas, sebelum resmi beroperasi.
Rumah sakit ini akan menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit paru bagi pasien yang tinggal di Karawang, maupun sekitarnya. Meski demikian, pasien untuk penyakit umum juga akan diterima.

Berita Terkait : Masyarakat Diminta Waspada Penularan TBC

“Enam bulan setelah rampung dibangun, akan dilakukan perekrutan tenaga medis dan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, operasional Rumah Sakit Paru tersebut bakal ditopang dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Ia menyebut penggunaan DBHCT untuk pembangunan Rumah Sakit Paru Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, sudah dikoordinasikan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, yang membawahi wilayah Purwakarta, Karawang, dan Subang. Setiap tahun, DBHCT untuk Karawang berkisar pada angka Rp 85 miliar. Namun jumlah tersebut fluktuatif, tergantung ketentuan dari Kementrian Keuangan.
“Kita sudah koordinasi. Penggunaan DBHCT ada ketentuannya. Jadi beberapa tahun lalu bukan sengaja diendapkan. Tetapi Pemkab (Karawang) tengah mencari peruntukan yang tepat, sesuai aturan, salah satunya untuk menangani, maaf, dampak dari rokok,” katanya.(sir)

Pos terkait