Jakarta, spiritnews.co.id – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, mengatakan, salah satu pekerjaan rumah (PR) yang mendesak adalah pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.
Percepatan pelaksanaan WLK online dibutuhkan karena WLK yang menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan hingga saat ini belum menunjukkan hasil sesuai harapan.
“Jumlah perusahaan yang menyampaikan WLK online masih sangat sedikit. Oleh karena itu, kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan WLK secara online,” kata Sugeng Priyanto, saat membuka Rakornas Pengawasan Ketenagakerjaan 2019 bertema “Menuju Pengawasan Ketenagakerjaan yang Profesional, Terpercaya, Peduli dan Inovatif di era Revolusi Industri 4.0” di Jakarta, Kamis (4/4/2019).
Baca Juga : Pemerintah Ajak Industri Antisipasi Tantangan Ketenagakerjaan Revolusi Industri 4.0
Menurutnya, kedepannya dengan adanya kewajiban WLK online, maka pelayanan pelaporan WLK secara manual akan tidak dapat dilakukan. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang menginginkan agar seluruh layanan publik akan diintegrasikan dengan teknologi single sign on (SSO).
Teknologi SSO ini yang memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan satu akun pengguna saja. “Termasuk WLK secara online yang harus dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Ia berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dipenegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan berani melakukan perubahan menuju trust based culture.
“Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas,” ucapnya.
Berita Terkait : Menaker Hanif : Perlu Reformasi Ekosistem Ketenagakerjaan
Dikatakan, sejak tahun 2018 hingga Maret 2019, terdata 23 pengawas ketenagakerjaan telah menyelesaikan penanganan 29 kasus tindak pidana ringan (tipiring) di tujuh provinsi. Salah satunya menyangkut pelanggaran terhadap ketenagakerjaan penyampaian WLK.
Rakorwas merupakan sarana komunikasi tingkat nasional untuk memperkuat sinergitas pengawasan ketenagakerjaan dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk menyikapi berbagai perubahan mutakhir.
“Kegiatan Rakorwas ini menyusun strategi pengawasan ketenagakerjaan yakni pengelolaan SDM, pengembangan sistem pengawas ketenagakerjaan yang modern,” katanya.
Ketua Pelaksana Rakornas, Sri Astuti, mengatakan, Rakornas tahun 2019 ini menekankan tata dan cara kelola pengawasan ketenagakerjaan yang lebih efektif dan efisien dengan penggunaan teknologi berbasis digitalisasi.
Sri Astuti menambahkan tujuan Rakorwas agar tata kelola dan strategi pengawasan ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan di daerah, membangun komunikasi timbal balik antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi, mencari titik temu terkait permasalahan pengawasan ketenagakerjaan.
“Terakhir memperoleh formula yang tepat terkait pengawasan ketenagakerjaan sehingga kebijakan tersebut dapat dilaksanakan searah dari pusat maupun provinsi ataupun sebaliknya,” jelas Kabag PEP tersebut.
Rakornas Binwasnaker K3 2019 dihadiri oleh staf ahli Menaker, Irianto Simbolon, Sekjen Khairul Anwar, Plt Irjen Estiarty Haryani, Direktur ILO Jakarta dan Timor Leste, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan para pejabat tinggi pratama di lingkungan Binwasnaker K3 dan 600 peserta dari Kadisnaker provinsi, Kabid pengawasan ketenagakerjaan dan pejabat struktural di Ditjen Binwasnaker K3 serta pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah.(rls/sn)