Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Dua TPS di Kabupaten Aceh Utara dipastikan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Nisam dalam Pemilu serentak 17 April 2019.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Aceh Utara, Zulkarnaini, mengatakan, kasus kecurangan surat suara dicoblos dua TPS yang berada di Kecamatan Nisam dan Baktiya terjadi ketika Pengawas Pemilu Desa (PPD) dan Pengawas TPS sedang beristirahat karena pemungutan suara sudah selesai.
Sebanyak 2 TPS yang diulang tersebut, terdapat di TPS 38 Desa Gampong Meunasah Cut Kecamatan Nisam dengan temuan ada surat suara diberikan kepada saksi untuk sama – sama dicoblos.
Selain itu, PSU juga direkomendasikan di TPS 97 Desa Matang Ulim Kecamatan Baktiya. Di TPS ini, ada salah KPPS memberikan dan memberikan sisa surat suara kepada sebelas saksi, kemudian mereka secara bersama-sama melakukan pencoblosan surat suara tersebut.
“Total 2 TPS tersebut, rekomendasi telah diberikan pihak KIP setempat,” katanya.
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Sekretaris, Hamdani, mengatakan, KIP Kabupaten Aceh Utara akan melakukan PSU di 2 TPS, Selasa (23/4/2019) besok, dengan jumlah DPT 300-an yang mendapatkan hak pilih.
PSU ini dilakukan diduga ada kesalahan prosedur terhadap proses pemungutan suara pilpres dan pileg 2019.
“Surat suara yang sisa dari pemilih yang tidak hadir dengan ditambah 2 % dibagi kepada enam partai politik, masing-masing partai politik mendapat 10 surat suara, satu partai lagi mendapatkan 20 surat suara, dicoblos oleh para saksi masing-masing partai di TPS tersebut pada saat tidak ada orang,” ungkapnya.(mah)