Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 2 TPS, Selasa (23/4/2019).
PSU ini dilakukan setelah adanya rekkmendasi Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran saat pemungutan suara pada 17 April 2019 lalu.
Adapun 2 tempat tersebut yakni TPS 97 di Desa Matang Ulim Kecamatan Baktiya dan TPS 38 di Desa Cut Kecamatan Nisam.
Meski PSU, minat masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya tidak surut. Antusias masyarakat yang terlihat saat berdatangan di TPS 38.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 97 sebanyak 172 orang. Sedangkan TPS 38 mencapai 200 orang, ditambah 2 persen surat suara dari total PSU setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar, didampingi Sekretaris KIP, Hamdani, mengatakan, PSU di dua TPS ini dimulai sebagaimana pemilu biasa. Sesuai aturan, dimulai sejak pukul 07.00 – 13.00 WIB dan undangan untuk mengikuti pencoblosan sudah diedarkan sejak tanggal 20 April 2019.
“Untuk itu, pemilih di dua TPS ini dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik,” harapnya.(mah)