Pemprov Aceh Cabut Rekomendasi Izin Pertambangan PT Emas Mineral Murni

  • Whatsapp
spiritnews.co.id
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menggelar jumpa pers terkait pencabutan IUP PT Emas Mineral Murni

Kota Banda Aceh, spiritnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006, terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Emas Mineral Murni di Kabupaten Aceh Tengah dan Nagan Raya.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah saat menggelar jumpa pers terkait tindak lanjut penanganan kasus pemberian IUP kepada PT Emas Mineral Murni, di Aula Bappeda Aceh, Senin (22/4/2019).
“Pemprov Aceh telah mencabut rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 545/12161, tanggal 8 Juni 2006, dengan pernyataan kepada Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral, melalui surat Nomor 545/6320, tanggal 18 April 2019, perihal pencabutan rekomendasi Gubernur NAD Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006,” kata Nova.

Baca Juga : Izin Pertambangan PT EMM Dinilai Sebagai Pengkhianatan UUPA dan Perjanjian Helsinki

Bacaan Lainnya

Dikatakan, Pemprov meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI untuk meninjau/mengevaluasi kembali keputusan Kepala BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017, tanggal 19 Desember 2017, perihal pemberian IUP kepada PT Emas Mineral Murni, dengan menyurati Kepala BKPM RI dengan surat Gubernur Aceh, ,nomor 545/621, tanggal 18 April 2019, perihal permohonan peninjauan kembali Surat Keputusan Kepala BKPM RI nomor 66/1/IUP/PMA/2017.
Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Nova, usai mendapatkan masukan dari Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Pemberian IUP kepda PT Emas Mineral Murni, yang dibentuk oleh Plt Gubernur pada 15 April lalu, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 180/821/2019.

Berita Terkait : Pertambangan Atlasindo Bisa Tutup Selamanya

Dalam kesempatan tersebut, Nova juga menegaskan, bahwa sektor pertambangan belum menjadi prioritas pembangunan Pemprov Aceh. Nova mengungkapkan, Saat ini, Pemerintah Aceh sedang fokus membangkitkan sektor Usaha mikro, kecil dan menengah. Selain itu, pertambangan tidak sesuai dengan visi-misi pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green.
“Terkait eksploitasi pertambangan sumber daya mineral, khususnya pertambangan emas, Pemerintah Aceh memiliki pandangan yang sama dengan seluruh komponen masyarakat Aceh, untuk menyelamatkan dan memelihara lingkungan hidup, sesuai dengan visi-misi yang diusung pemerintahan Irwandi-Nova, yaitu Aceh Green. Dan, saat ini sektor pertambangan belum menjadi prioritas Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Saat ini, kata Nova, kebijakan Pemprov Aceh lebih menitikberatkan pada sector Industri mikro, Kecil dan Menengah, yang memungkinkan berbagai pelaku usaha dapat bangkit secara bersama-sama dengan dukungan Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sementara itu, terhadap IUP yang sudah diterbitkan di masa lalu, Nova menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh menghormati proses hokum yang sedang berlangsung dan mendukung langkah-langkah hokum lebih lanjut sesuai dengan peraturan-perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait dikeluarkannya IUP eksploitasi emas di Aceh, Pemprov Aceh bersama Rakyat Aceh menyesalkan adanya berbagai dokumen pendukung hingga terbitnya IUP dari BKPM RI. Apabila dokumen yang dimaksud terbukti tidak sesuai dengan kekhususan Aceh, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undaang-undang Pemerintahan Aceh, pasal 156,” ungkapnya.(mah)

Pos terkait