Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap warga yang akan mengajukan pernikahan membuat pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta berang.
Pasalnya, pihak Kemenag Kabupaten Purwakarta melalui KUA (Kantor Urusan Agama) yang merupakan pihak yang memgatur pernikahan warga yang harus melalui aturan negara sering disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan pihak KUA.
“Prosedur pemohonan pernikahan tidak sulit pemohon harus membuat pengantar nikah dari desa setempat langsung ke KUA Kecamatan, waktunya 2 minggu sebelum pernikahan segala persyaratan sudah harus diterima KUA untuk diverifikasi, kalau persyaratan tidak dilakukan dengan batas waktu itu maka pihak pemohon pernikahan harus melampirkan rekomendasi dari Kecamatan,” kata Kasi Bimas Islam, Kemenag Purwakarta, Agus Salahudin, kepada spiritnews.co.id, di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2019).
Selanjutnya, bila telah terpenuhi segala persyaratan untuk KUA maka akan ada bimbingan pernikahan dari KUA. Kemudian pemohon wajib membayar biaya pernikahan untuk negara melalui Bank sebesar Rp 600 ribu dengan menyertakan bukti pembayaran/resi ke KUA, Bila pernikahan dilakukan di KUA pada jam kerja maka biaya gratis.
“Agar diketahui oleh masyarakat untuk pemohonan bisa langsung saja ke desa dan KUA, terkadang masyarakat hanya mengetahui P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) atau biasa disebut Amil atau melalui aparat desa untuk mengurus pernikahan sehingga bisa saja biaya membengkak dan menyalahkan KUA,” katanya.
Dikatakan, amil atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah itu sendiri diangkat melalui deaa untuk membantu masyarakat, bisa diangkat bila diperlukan kalau tidak diperlukan tidak masalah.
“Jadi masyarakat juga jangan salah kaprah, saya tegaskan masyarakat bisa mengurus sendiri. Seperti perangkat desa. RT atau RW pun tidak terlalu diperlukan, karena pemerintah sudah mempermudah seluruh persyaratan dan KTP yang sudah online sudah cukup untuk mengurus persyaratan tinggal ke desa saja,” ujarnya.
“Hindari pihak atau oknum yang memanfaatkan kondisi masyarakat yang membutuhkan permohonan pernikahan hingga pernikahan nanti, jangan sampai KUA menjadi sasaran tudingan melakukan pungli,” tambahnya.(akt)