Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menegaskan para pemilik tempat hiburan malam di Karawang wajib menutup usahanya selama bulan Ramadan.
Hal itu dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa.
“Kita mengimbau tempat hiburan malam tutup selama Bulan Ramadan. Untuk menghormati umat Islam yang sedang melakukan ibadah puasa,” kata Cellica, di Karawang, Senin (29/4/2019).
Dikatakan, pelarangan ini sama seperti tahun – tahun sebelumnya. “Sama seperti tahun – tahun sebelumnya, kita batasi,” tegasnya.
Pelarangan itu, kata Cellica, dimulai dengan sejumlah operasi oleh Satpol PP akhir – akhir ini. “Beberapa waktu lalu, Kasatpol PP sudah gelar operasi,” ungkapnya.(sir)