Bawaslu Bandung Barat Klarifikasi Tindak Pidana Pemilu dan Money Politik

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Barat telah menyebarkan undangan klarifikasi ke 26 orang untuk tiga perkara, Senin (6/5/2019).
Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah, mengatakan, pekan ini pihaknya melakukan penyebaran undangan klarifikasi untuk tiga kasus perkara, yakni satu tindak pidana pemilu dan dua perkara money politik.
“Kami sudah dan akan kirim undangan-undangannya. Jika ada yang mangkir maka kami harus undang kembali sampai dua kali,” katanya.

Baca Juga : KPU Bandung Barat Lanjutkan Penghitungan Suara, PDIP Unggul Sementara

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, membenarkan bahwa ada pelanggaran lain selain money politik, yakni adanya tindak pidana pemilu seperti mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara berlangsung.
“Kejadiannya di Parongpong dan terduga pelaku ada dua orang. Kami akan tindak sesuai dengan mekanisme terkait penanganan pelanggaran,” ujarnya.

Berita Terkait : Rian Firmansyah, Caleg Partai NasDem Dipastikan Lolos ke Senayan

Sebelumnya, sejumlah warga RW 05 Komplek Permata, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Barat melalui Ketua RW-nya atas adanya indikasi money politik, Rabu (24/4/2019).
Ketua RW 05, Ahmad Yani, mengatakan, dirinya melaporkan adanya indikasi money politik yang terjadi menjelang pencoblosan pada Rabu (17/4/2019) yang dilakukan oleh salahsatu tim sukses dari calon legislatif dari partai Nasdem.
“Dari informasi dan laporan warga masyarakat kepada saya ada timses caleg Nasdem yang money politik untuk menjadi anggota DPRD KBB,” ujarnya di Kantor Bawaslu.(gus)

Pos terkait