Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bandung Barat, Samsul Ma’arif menilai ada kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2019, tepatnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Bandung Barat, yakni Kecamatan Padalarang, Ngamprah, dan Saguling.
Atas dugaan tersebut, Samsul mengaku pihaknya sudah meminta keterangan atau konfirmasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat, terkait dugaan kecurangan, namun selalu dimentahkan oleh pihak KPU maupun saksi partai politik lainnya saat di tingkat PPK (panitia penyelenggara kecamatan).
Baca Juga : KPU Bandung Barat KPU Bandung Barat Tetapkan 50 Caleg Terpilih
“Ketika ada persoalan atau perselisihan ya kami sesuai aturan saja lapor ke Bawaslu siapa pun yang kami duga lakukan kecurangan, apakah itu oknum KPPS, PPK, KPU bahkan Bawaslu sendiri,” kata Samsul saat ditemui di Kantor DPC PPP Kabupaten Bandung Barat, di Jalan Panaris, Padalarang, Senin (6/5/2019).
Diakuinya, telah mengamankan barang bukti kecurangan berupa surat C1 Pleno dan DA1 yang ada di Dapil satu. Rencananya, kasus ini pun kata dia akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi melalui DPP PPP.
“Ya itu akan lebih dahsyat lagi nanti jika ke MK (Mahkamah Agung). Sebenarnya kami bukan karena kalah lalu lakukan pelaporan. Tapi, ini karena memang ada kecurangan maka kami laporkan. Sebab, sekedar masalah kalah itu gak apa-apa namanya pertandingan. Kalau ada kecurangan kan kami pun berhak melaporkan,” ujarnya seraya tak ingin hal serupa terjadi di pemilu selanjutnya.
Berita Terkait : Bawaslu Bandung Barat Klarifikasi Tindak Pidana Pemilu dan Money Politik
Sebagai informasi, Samsul pun menyebut dalam pemilu 2019 ini PPP Kabupaten Bandung Barat hanya mampu mendapatkan tiga kursi untuk DPRD Kabupaten Bandung Barat yang sebelumnya periode 2014-2019 mendapatkan sebanyak empat kursi.
Tetapi, menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Adi Saputro adapun informasi terkait jumlah kursi dan calon terpilih masih belum dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat, karena mesti menunggu apakah kemungkinan adanya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK atau tidak.
“KPU Kabupaten Bandung Barat belum menetapkan kursi dan calon terpilih. Nanti akan kami tetapkan setelah penetapan di KPU RI. Kami menunggu apakah ada sengketa PHPU di MK atau tidak. Jika ada sengketa ya menunggu proses selesai, tapi kalau tidak ada maka kami menunggu juga keputusan dari pusat untuk penetapannya,” ujar Adi.(gus)