Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Sejumlah saksi, pelapor, maupun terlapor dari tiga perkara yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat hari ini tampak hadir memenuhi undangan yang telah disebarkan untuk memberikan klarifikasi.
Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ai Wildani Sri Aidah, mengatakan, selama dua hari, yakni hari ini dan besok dilaksanakan pemanggilan saksi, pelapor, dan terlapor, untuk kasus money politik di daerah pemilihan (Dapil) 1 (Ngamprah, Padalarang, Saguling) dan di Dapil 4 (Batujajar, Cihampelas, Cililin).
Baca Juga : Bawaslu Bandung Barat Klarifikasi Tindak Pidana Pemilu dan Money Politik
“Sebenarnya ada enam laporan yang teregister di kami. Hanya kami selesaikan dahulu tiga perkara dan pekan depan tiga perkara lagi,” kata Ai, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Komplek Permata, Selasa (7/5/2019).
Baca Juga : Dinilai Ada Kecurangan Pemilu, Ketua DPC PPP Bandung Barat Ancam Lapor ke Bawaslu dan MK
Adapun perkara yang masuk ke Bawaslu, lanjut Ai terdiri dari money politik dan ada tindak pidana pemilu. Bentuk tindakan money politik yang ada di Bandung Barat yang terlaporkan ialah berbentuk bagi-bagi uang dengan pecahan Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu, dan pemberian beras hingga sembako.
Berita Terkait : KPU Bandung Barat KPU Bandung Barat Tetapkan 50 Caleg Terpilih
Pelanggaran pemilu dan pada pekan ini pihaknya telah melakukan penyebaran undangan klarifikasi untuk tiga kasus perkara, yakni satu tindak pidana pemilu dan dua perkara money politik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, menyebut tindak pidana pemilu seperti mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara berlangsung di Parongpong dan terduga pelaku ada dua orang.(gus)