Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara meringkus ZA (33) karena diduga melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, warga Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara tersebut sebelumnya pernah dipenjara 4 tahun dan baru bebas di tahun 2017 lalu, atas kasus yang sama.
“Dengan penangkapan, Satnarkoba mengamankan pelaku Kamis (9/5/2019) di Desa Batu XII, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Baca Juga : Menyamar Jadi Pembeli, Anggota Sat Resnarkoba Tangkap Penjual Sabu
Sebelumnya tim opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada terduga seorang residivis kasus narkoba sering menjual paket sabu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan bahwa tersangka ZA yang memiliki narkotika jenis sabu.
Berita Terkait : Diduga Memiliki 11 Kilogram Sabu, Dua Bandar Narkoba Diringkus Polda Aceh
“Kemudian pada tanggal 5 April 2019 pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan pancing beli dengan teknik under coverbuy terhadap pelaku tepatnya dibelakang mobil polisi.Lalu tim opsnal satres narkoba langsung berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Saat kepolisian berhasil menangkap pria masih bujang keseharian bekerja sebagai tukang instalasi listrik. Kemudiam dilakukan penggeledahan dilokasi, diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,05 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit HP.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)