Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran nomor B/3956-GTF.00.02/01-13/05/2019 per 8 Mei 2019, yang mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
Tak hanya itu, KPK pun mengingatkan kepada para pimpinan instansi untuk melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seperti mudik menjelang hari raya Idul Fitri.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna pun menanggapi adanya surat edaran tersebut. Aa mengaku setuju terkait imbauan dari KPK. Namun, Aa mempersilahkan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk sekitar Bandung Raya.
“Kalau untuk datang ke keluarga dan kembali lagi gak masalah. Kalau untuk mudik kan pasti ke luar daerah dan perginya seminggu sebelum lebaran atau tiga hari setelah lebaran itu tidak boleh dan tidak boleh dipakai mudik. Jadi, pakai kendaraan pribadi saja,” kata Aa, di kantor Pemda, Senin (13/5/2019).
Kendaraan dinas, kata Aa, harus digunakan untuk dipakai dinas. Tetapi, jika untuk berkunjung ke keluarga dekat se-Bandung Raya diperbolehkan.
“Kalau kunjungi keluarga dekat dan kembali lagi boleh, misal ke Padalarang, Cimahi atau Bandung Raya, silahkan. Kalau keluar enggak. Kalau ada kecelakaan kan nanti kita yang terkena tanggung jawabnya,” ungkapnya.(gus)