Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polisi berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba pada waktu yang berbeda di wilayah hukum Polres Aceh Utara belum lama ini.
Kasat Resnarkoba, AKP. Ildani Ilyas, mengatakan, tiga tersangka yang ditangkap adalah Muh (36), Mun (36) dan AB (49). Dari tangan tersangka Muh, penyidik menyita dua paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,23 gram, 11 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,69 gram dan dua unit Hp.
Baca Juga : Polisi Ringkus Residivis Kasus Narkoba Jenis Sabu
“Awalnya personel kami mendapat laporan masyarakat bahwa di sebuah kebun kosong di Desa Pante Beurgang, Kecamatan Tanah Luas sering terjadi transaksi narkoba,” kata Ildani saat siaran pers di Mapolres Aceh Utara, Rabu (15/5/2019).
Dikatakan, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Muh, Senin (13/5/2019) sekitar pukul 23.45 WIB. Tersangka Muh mengaku mendapat barang haram itu dari tersangka Mun.
Berita Lainnya : Menyamar Jadi Pembeli, Anggota Sat Resnarkoba Tangkap Penjual Sabu
Kemudian penyidik, melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Mun pada Selasa (14/5/2019) sekira pukul 00.15 WIB di rumahnya di Desa Teungoh Beurgang, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.
“Penangkapan kedua pelaku tindak pidana kasus narkotika jenis sabu yakni Muh dan Mun sesuai dengan Laporan polisi nomor : Lp.A / 38 /V/RES.4.2./2019/ACEH/RES AUT/SPKT tanggal 13 Mei 2019,” jelasnya.
Dari keterangan tersangka Muh dan Mun, kata Ildani, penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap tersangka AB, pada Rabu (15/5/2019) sekitar pukul 05.00 WIB, dan menyita barang bukti 6 paket sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,89 gram.
“Kini, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang penyidik Satresnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(mah)