Kabupaten Bandung Barat, spiritnews.co.id – Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Asep Suhardi akan mengambil langkah banding ke Sentra Gakumdu Jawa Barat terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat yang menghentikan kasus dugaan money politic di daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Kecamatan Padalarang, Ngamprah dan Saguling.
“Dari awal sebenarnya saya kurang begitu yakin kasus sengketa pemilu akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Makanya ketika ada warga Ngamprah membuat pelaporan dengan bukti-bukti yang valid, saya hanya bisa mencermati dari luar,” kata Asep Suhardi, di Padalarang, Selasa (28/5/2019).
Namun, Asep mengaku baru terusik setelah kasus dugaan money politics itu dihentikan. Bawaslu menilai kasus terebut tidak memenuhi unsur-unsur seperti yang tertuang dalam Pasal 4523 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Dengan bukti-bukti yang kuat dari pelapor, tentunya kasus ini harus dituntaskan. Saya juga sempat berdiskusi dengan beberapa praktisi hukum, semua menjawab layak untuk dituntaskan. Tapi kenyataannya dianggap tidak memenuhi unsur,” paparnya.
Dikatakan, dirinya berjanji akan membuka “misteri” dihentikannya kasus dugaan money politic di Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Ia mengibaratkan seperti membuka kotak hitam pesawat sehingga terungkap fakta sesungguhnya.
“Saya juga memiliki sejumlah bukti yang diduga menjadi alasan kasus ini dihentikan. Pada saatnya nanti media akan saya kasih tahu,” tegasnya.
Sebelumnya, Sentra Gakumdu Kabupaten Bandung Barat memeriksa 26 saksi secara maraton atas tiga perkara dugaan money politic atau politik uang. Klarifikasi dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Kompleks Permata Cimahi selama dua hari, Selasa-Rabu (7-8/5/2019).
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Ai Wildani Sri Aidah mengatakan klarifikasi oleh Sentra Gakumdu untuk meminta keterangan dari saksi pelapor maupun terlapor. Di Bandung Barat perkara pemilu yang dilaporkan dan sudah diregister Bawaslu sebanyak 6 kasus dan 1 dugaan tindak pidana pemilu (TPP).
Ai Wildani menambahkan, klarifikasi pekan ini terkait dua perkara dugaan money politics yang terjadi di daerah pemilihan (dapil) 1 meliputi Kecamatan Ngamprah, Padalarang dan Saguling. Ditambah satu perkara dugaan money politics di dapil 4 meliputi Kecamatan Batujajar, Cililin dan Cihampelas.
“Kasusnya sudah diregister Bawaslu dan sekarang tinggal klarifikasi Sentra Gakumdu.Perkaranya ada berupa pemberian uang pecahan Rp 50.000 sampai Rp 200.000, tapi ada juga berupa barang dalam bentuk beras,” ungkapnya.(gus)