Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Masyarakat kembali beraktivitas seperti semula seusai merayakan hari raya Idul Fitri dan libur lebaran, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Khusus bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6/2019) dan Hari Lahir Pancasila, 01 Juni 2019 akan dikirim surat teguran yang berisi peringatan terhadap disiplin kerja.
Demikian ditegaskan oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam amanatnya ketika memimpin apel perdana ASN pasca libur lebaran Idul Fitri 1440 H di halaman Kantor Bupati, jalan T Hamzah Bendahara Lhokseumawe, Senin, (10/06/2019).
Surat teguran itu, kata Fauzi, dimaksudkan untuk mengingatkan ASN bersangkutan agar mentaati aturan-aturan disiplin yang melekat pada setiap personel ASN.
Menurutnya, tanggal 1 Juni yang lalu memang bukan hari kerja, akan tetapi pada tanggal tersebut dilaksanakan upacara Hari Kelahiran Pancasila yang wajib dihadiri oleh ASN.
“Sedangkan pada tanggal 10 Juni merupakan hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti bersama pasca lebaran Idul Fitri 1440 H. Sesuai dengan penegasan terhadap disiplin ASN, maka pada hari Senin tanggal 10 Juni semua ASN wajib kembali masuk kerja, kecuali ada halangan yang sangat insidental seperti sakit,” katanya.
Ditegaskan, penegakan disiplin ASN menjadi salah satu prioritas pihaknya untuk memaksimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Agar semua ASN disiplin, dapat bekerja maksimal sesuai jadwal. Disiplin ASN ini penting agar harapan masyarakat tercapai,” tegasnya.
Lebih jauh, Fauzi Yusuf mewanti-wanti ASN agar tidak menunda-nunda dalam menyelesaikan pekerjaan kantor.
“Apapun yang bisa dikerjakan hari ini, jangan tunggu besok, walaupun misalnya untuk mengetik sebuah surat, meneken, dan diantar ke pimpinan, jangan tunda besok. Itu yang kita harapkan,” tandasnya.
Berkaitan disiplin kerja, Fauzi mengingatkan agar ASN patuh terhadap jadwal kerja yang telah diatur oleh pemerintah. Misalnya, di Aceh Utara berlaku lima hari kerja dalam sepekan, mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.45 WIB.
Artinya bahwa, tidak perlu berlanjut hingga malam hari, hal mana sering terlihat di dinas-dinas pada hari-hari di ujung tahun. Lebih-lebih lagi di unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Fauzi Yusuf secara khusus meminta jajaran BPKD Aceh Utara untuk meningkatkan kinerja pada bulan-bulan sebelum akhir tahun, yakni dengan mematuhi jadwal kerja yang sudah ada. Jangan sampai ada yang bekerja hingga malam hari.
“Jangan ada lagi yang kepepet pada akhir tahun,” pintanya.(mah)
Wabup Fauzi Yusuf: ASN Yang Tidak Masuk Kerja Akan Dikirim Surat Teguran
