Jakarta, spiritnews.co.id – Jumlah pengaduan persoalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan menerima sebanyak 251 pengaduan.
Jumlah pengaduan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2019 tersebut turun 21% dibandingkan tahun 2018 yang tercatat ada 318 pengaduan. Sedangkan pada 2017 tercatat ada 412 pengaduan.
Dari total 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.
Pengaduan-pengaduan THR berasal dari sembilan provinsi di Indonesia. Dengan rincian, DKI Jakarta ada 109 perusahaan, Jawa Barat ada 67 perusahan, Banten ada 26 perusahaan, DI Yogyakarta ada 15 perusahaan, Jawa Tengah ada 8 perusahaan, Jawa Timur ada 21 perusahaan, Sumatera Barat ada 1 perusahaan, Kalimantan Timur ada 2 perusahaan, dan Jambi ada 2 perusahaan.
“Berdasarkan laporan Posko Pengaduan THR Kemnaker, ada tren penurunan jumlah pengaduan yang masuk dari tahun ke tahun. Kita terus pantau proses penyelesaian kasus THR sampai tuntas,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dikatakan, penurunan pengaduan permasalahan pembayaran THR merupakan buah dari upaya Kemnaker untuk meningkatkan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.
“Kesadaran para pengusaha untuk membayar THR bagi pekerja terus meningkat. Apalagi pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,” Kata Hanif.
Untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menaker Hanif juga dilakukan dengan memperketat pengawasan dengan mengerahkan pengawas ketenagakerjan di tingkat pusat maupun daerah.
Ia berharap ke depan jumlah pengaduan permasalahan THR terus menurun. Pasalnya, pemerintah senantiasa berupaya memperbaiki iklim ketenagakerjaan melalui regulasi yang berpihak ke semua pihak terkait.
Selain menerima pengaduan pembayaran THR, Kemnaker juga menerima konsultasi terkait pembayaran THR pada 2019. Tercatat ada 525 konsultasi yang terdiri dari 486 terkait konsultasi THR dan 39 konsultasi non-THR.
Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan membuka Layanan Posko THR 2019 mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019. Laporan pengaduan dan konsultasi THR diterima melalui datang langsung ke Posko THR, telepon, email, dan pesan Whatsapp/SMS.(rls/sir)