Antisipasi Warga Pendatang, Disdukcapil Karawang Gelar Operasi Simpati

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang menggelar operasi simpatik terhadap warga pendatang yang belum memiliki KTP.
Kepada Disdukcapil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan, mengatakan, Kabupaten Karawang dikenal sebagai daerah industri, sehingga penduduk semakin padat.
“Pasca lebaran tahun ini diprediksi terjadi peningkatan penduduk hingga 10 persen. Hingga saat ini terdapat 10.625 warga pendatang,” kata Yudi kepada spiritnews.co.id, saat menggelar Operasi Simpatik di Terminal Klari, Kabupaten Karawang, Selasa(11/6/2019).
Dikatakan, jumlah warga pendatang itu hanya yang terdata di dinas saja dan jumlah tersebut hanya pendatang yang melapor. Di luar itu, diperkirakan masih banyak pendatang yang tidak melapor. “Jadi mungkin yang belum lapor masih banyak,” katanya.
Selain warga yang datang, kata Yudi, ada pula warga yang pindah atau keluar dari Karawang. Jumlahnya mencapai 8.273 orang.
“Data itu cukup tinggi karena tren sekarang itu banyak pendatang, bagi pencari kerja itu dia kerja di perusahaan kontraknya 2 tahun terus keluar lagi dari Karawang,” jelasnya.
Kendati demikian, Yudi mengklaim warga pendatang di Karawang menurun. Ini diakibatkan sistem kerja kontrak di industri yang hanya mempekerjakan para buruh mulai 1 tahun sampai 2 tahun bekerja.
“Warga pendatang ke Karawang didominasi oleh para pencari kerja. Yaitu dimana setiap tahunnya warga pendatang di Karawang mencapai puluhan ribu orang,” katanya.
“Setiap tahunnya warga pendatang ke Karawang mencapai 10 ribu orang. Tapi dari tahun ke tahun mengalami penurunan. disebabkan oleh kontrak kerja mereka di pabrik sudah habis. Sehingga mereka balik ke kampung halamannya kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini mayoritas urbanisasi yang terjadi kebanyakan merupakan warga pendatang dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka datang ke Karawang hanya satu alasan, mencari pekerjaan di industri.
Ia mengimbau untuk para pendatang yang sudah tinggal di Karawang selama 2 tahun atau lebih diharapkan segera melaporkan ke Disdukcatpil, sebab masih banyak yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Padahal seharusnya, batasan 2 tahun para pendatang tinggal di Karawang harus sudah memiliki KTP dan KK (Kartu Keluarga).
“Mereka yang sudah tinggal 2 tahun di Karawang harus membuat dokumen kependudukan. Kalau tidak mau, ya mereka seharusnya pulang ke kampung halamannya. Masih banyak warga pendatang yang tinggal di atas 2 tahun tapi belum memiliki KTP dan KK. Makanya operasi simpatik dan operasi yustisi akan terus dilakukan,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait