Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Diduga menolak mempekerjakan masyarakat Kabupaten Karawang, PT Chunetsu yang terletak di Kawasan Industri International City (KIIC), Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, di sidak (inspeksi mendadak) oleh Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari atau yang akrab disapa Kang Jimmy, Rabu (12/6/2019).
Saat sidak, Kang Jimmy didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) A. Suroto dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Yudi Yudiawan, serta Camat Telukjambe Timur Arta.
Berdasarkan pantauan spiritnews.co.id, kehadiran Kang Jimmy dan dua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di perusahaan yang memproduksi sparepart kendaraan roda dua tersebut sempat dihadang oleh dua security perusahaan tersebut dan bersitegang dengan salah seorang Satpam bernama Zaenal Abidin.
Sidak tersebut tidak membuahkan hasil karena Dian sebagai HRD perusahaan tersebut tidak berada di tempat. Bahkan, tidak seorangpun pihak managemen yang bersedia menemui rombongan Wakil Bupati Karawang untuk memberikan keterangan. Sehingga, terkesan tidak menghargai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Kang Jimmy mengaku melaksanakan sidak ini atas perintah Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Sidak ini dilakukan dengan didasari adanya laporan warga sekitar yang menginformasikan bahwa HRD perusahaan melakukan rekruitmen tenaga kerja dari luar Karawang. Sementara warga sekitar ketika melamar ke perusahaan cukup sulit.
Setelah Kang Jimmy melakukan koordinasi dengan Disnakertrans dan Disdukcatpik, akhirnya PT. Chunetsu kedapatan merupakan perusahaan membandel. Pasalnya, perusahaan belum mendaftarkan diri dan belum melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Karawang.
“Kami melaksanakan sidak ini atas seizin ibu Bupati Karawang. Atas perintah pimpinan kami,” kata Kang Jimmy saat berargumentasi dengan Zaenal Abidin, security perusahaan tersebut.
Walau sempat menunggu, sidak yang dipimpin Kang Jimmy ini ternyata tidak membuahkan hasil. Sebab, Dian, HRD perusahaan tersebut tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, Kang Jimmy, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karawang menjadi bapak asuh anak didik SLTA / SMK (semua jurusan).
“Setiap tahun minimal 20 orang masyarakat Karawang wajib disekolahkan perusahaan, dididik menjadi tenaga kerja yang handal dan memiliki kompetensi,” kata Kang Jimmy.
Selain itu, kata Kang Jimmy, terkait dengan bapak asuh ini akan diatur dalam MOU (Memorandum off Understanding) atau kesepakatan bersama antara Pemkab Karawang dengan masing-masing perusahaan.
“Apabila kerjasama ini berjalan dengan baik, maka dipastikan angka pengangguran di Kabupaten Karawang berkurang setiap tahun. Sebab, akan tertampung sekitar 20.000 masyarakat di perusahaan. Di Kabupaten Karawang ada kurang lebih 1.000 perusahaan,” tegasnya.
Dikatakan, terkait dengan perlakukan managemen PT Chunetsu yang terkesan tidak menghargai Pemkab Karawang, maka Pemkab Karawang melalui Disnakertrans setempat akan mengirimkan surat teguran.
“Apabila surat teguran pertama tidak diindahkan pihak perusahaan, maka akan kami buatkan surat kedua dan ketiga. Bilamana surat teguran ketiga tidak juga diindahkan pihak perusahaan, maka Pemkab Karawang akan mengevakuasi paksa tenaga kerja asing (TKA) yang ada di perusahaan tersebut,” tandasnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang, A. Suroto, mengatakan, apabila surat teguran ketiga tidak juga diindahkan pihak perusahaan, maka karyawan lokal yang didatangkan dari Jawa akan dievakuasi dan dipulangkan ke kampung masing-masing.
“Kita akan ambil tindakan tegas. PT Chunetsu harus mempekerjakan masyarakat Karawang,” tegas Suroto.(sir)