Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ganja

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Polres Aceh Utara menangkap dua orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (11/6/2019). Keduanya adalah S (33) dan EK diamankan secara terpisah.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas, mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa S sering memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Desa Seurkey Blok A, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
‘Ini berawal dari penangkapan S pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Desa Seurkey Blok A, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” katanya.
Setelah menangkap tersangka S, penyidik Satresnarkoba melakukan pengembangan dari mana asal barang bukti tersebut didapatkan S.
“Pelaku S mengaku memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari EK. Kemudian penyidik langsung menuju Desa Lubuk Pusaka, Kecamatan Langkahan untuk menangkap EK, pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB,” jelasnya.
Kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku berikutnya, dimana EK memperoleh barang bukti narkotika jenis ganja dari Alg tidak ada di rumah dan diduga melarikan diri.
“Anggota kami di rumah Alga sekira pukul 05.00 WIB di Dusun Bidari, Kecamatan Langkahan. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di areal kebun yang dekat dengan rumah Alga ditemukan 4 polybex tanaman ganja serta 28 batang tanaman ganja yang diduga milik Alga,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa 1 plastik narkotika jenis ganja seberat 133 gram, 4 polybex tanaman ganja setinggi 10 cm, dan 28 batang tanaman ganja setinggi 250 cm.(mah)

Pos terkait