Kabupaten Purwakarta, spiritnews.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta, Purwanto, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Purwakarta tahun ini diberlakukan dengan sistem online.
Oleh karena itu, bagi para orang tua atau wali yang tidak menguasainya bisa minta bantuan pada operator SD atau SMP.
Demikian disampaikan Purwanto kepada angggota Komisi IV DPRD Purwakarta saat sosialisasi dan rapat kerja antara Komisi IV dan Dinas Pendidikan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Purwakarta, Rabu (12/6/2019).
Wakil Ketua DPRD, Warseno mewanti-wanti, jangan sampai sistem online menjadi permasalahan tersendiri seperti yang pernah terjadi saat penerimaan SMA/SMK pada tahun lalu.
”Perlu diantisipasi juga permasalahan yang mungkin terjadi antara lain tentang alamat murid (zonasi) dan saat perpindahan kerja orang tua atau walinya. Harus jelas persyaratannya, sehingga tidak sampai dijadikan akal-akalan,”ujar Warseno.
Soal perpindahan tugas orang tua apakah itu TNI, POLRI, BUMN dan lain-lain harus dibuktikan dengan surat tugas yang bersangkutan.
”Tidak itu saja, tapi harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga, apakah benar itu anak kandung atau bukan?” jelas Purwanto, yang didampingi Sekdis Didi Garnadi, Kabid Dikdas Sadiyah, Kasi Kurikulum Dede Supendi dan segenap jajaran lainnya.
Menurut Purwanto, terkait PPDB ini mengacu pada tiga regulasi, antara lain Permendikbud No. 51/018 yang mengatur PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Selain itu bertitik tolak pada Surat Edaran Bersama Mendikbud No. 1/2019 dan Mendagri No. 420/2973/SJ tentang pelaksanaan PPDB. Selanjutnya, Perbub No. 80/2019 tentang PPDB dan zonasi pada TK, SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan asas PPDB, kata Purwanto, nondiskriminatif atau semua diperlakukan sama atau tidak dibeda-bedakan (kecuali bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu), objektif atau keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi, transparan atau proses pelaksanaan terbuka, akintabel atau proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan, dan berkeadilan atau semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kriterianya.
Ia menambahkan, PPDB tahun ini teknis penerimaannya meliputi tiga jalur, yaitu jalur prestasi 5 persen, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali 5 persen, dan jalur zonasi 90 persen.
Diterangkannya, jalur zonasi penerimaan peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju. Jalur prestasi adalah penerimaan bdasarkan prestasi akademik anak didik (peraib 10 besar nilai tertinggi USBN SD tingkat kabupaten Purwakarta, prestasi hasil perlombaan dan kecakapan Tahfiz Al- Quran.(rls/Humas DPRD/sir)