Kota Bekasi, spiritnews.co.id – Berdasarkan surat perintah Kapolres Metro Bekasi Kota Nomor SPRIN/2146/VI /YAN.1/2019, Kasat Reskrim Kompol Imron Ermawan langsung memimpin penangkapan 5 orang pelaku yang diduga melakukan penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak sesuai prosedur diarea parkir Polres Metro Bekasi Kota, Jumat ( 14/06/2019).
Wakapolrestro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, mengatakan, kelima orang tersebut telah melakukan penipuan pembuatan SIM yang tidak sesuai prosedur.
“Modusnya itu, kelima pelaku mendatangi para pemohon SIM yang gagal dalam ujian teori dan praktek, lalu diiming-imingi bisa mengurus SIM dengan harga Rp 800 ribu langsung jadi. Harga ini lebih besar dari harga normal sebesar Rp 150 ribu untuk SIM C,” kata Eka saat menggelar konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (14/6/2019).
Dikatakan, penyidik melaksanakan tindakan penangkapan ini atas dasar keterangan tiga saksi, yaitu, Putu Gede Sanjaya, Rinaldi Sukamdani, dan Tanggo Asmoro. Kelima tersangka yang diamankan adalah BB, MHD, DJ, KML, dan AA.
“Mereka tidak memungkinan untuk masuk dalam Polres, karena sistem yang dibuat tak membiarkan para calo masuk dan memberikan layanan. Sistem yang dibuat sedemikian ini tidak membebaskan para pemohon SIM masuk ke dalam. Pemohon SIM dibawa keluar Polres, lalu dengan para calo melakukan transaksi,” katanya.
Menurutnya, keberaadaan para calo SIM ini sangat menggangu masyarakat dan pihak kepolisian. Selain melakukan penipuan pembuatan SIM, mereka juga menjadi calo di sekitar Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Hingga saat ini, kelima pelaku masih dalam proses pemeriksaaan penyidik dan akan dikenakan hukuman yang berlaku,” ungkapnya.(sam)