Kabupaten Bireuen, spiritnews.co.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor, miliki T. Dicki Duta Putra (32), warga Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan didampingi Kasat Reskrim Iptu Eko Randi Oktama, mengatakan, penangkapan kedua tersangka sesuai laporan T, Dicki Duta Putra yang diterima kepada polisi berdasarkan LP.B/108/VI/Tes 1.8/2019/Res Bireuen, tertanggal 13 Juni 2019.
“Waktu itu, korban sedang minum kopi di Warung Kopi Simpang MIN Desa Pulo Kiton, secara tiba-tiba datang A alias Sihar (45), warga Desa Geulanggang Tengah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen bersama M (37), warga Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen,” kata Gugun saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bireuen, Sabtu (15/6/2019).
Dikatakan, kedua orang tersebut langsung duduk semeja bersama korban, dan langsung menanyakan kapan kamu bayar. Saat itu, pelaku Sihar langsung mengambil kunci sepeda motor milik korban.
“Korban sudah mengaku kalau sepeda motor itu bukan miliknya, melainkan milik temannya bernama Reza (24), warga Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, tetapi tidak diindahkan kedua pelaku. Malah mengancam korban dengan kalimat “kudinginkan dadamu nanti dengan senjata”, korban merasa takut dan sepeda motor diserahkan kepada R untuk dibawa,” katanya.
Atasan kejadian ini, kata Gugun, pihaknya menangkap kedua pelaku sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dijerat pasal 363 KUHP, kedua pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjaram” ungkapnya.(zal)