Kabupaten Aceh Utara, spiritnews.co.id – Anggota Polsek Langkahan mengamankan seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/6/2019).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardi, mengatakan, narapidana ditangkap itu adalah Rahmat Irmawan (33) warga Dusun Buket Antara I, Desa Cot Girek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara dan langsung diantarkan ke Polres Aceh Utara. Narapidana tersebut divonis 2 tahun penjara karena kasus penggelapan.
“Penangkapan itu bermula dari laporan warga, yang melihat ada seorang tahanan rutan yang kabur. Selanjutnya tim bergerak ke alamat dimaksud dan berhasil mengamankan Rahmat Irmawan saat sedang beristirahat di rumah temannya bernama Wandi sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” kata Ian kepada wartawan.
Untuk diketahui, insiden kerusuhan di Rutan Lhoksukon, terjadi pada Minggu (16/6/2019), dipicu seorang napi kasus pembunuhan. Akibatnya, 73 napi kabur, 21 diantaranya berhasil ditangkap lagi.(mah)