Dinkes Tempelkan Stiker Larangan Merokok di Angkutan Umum

  • Whatsapp
spiritnews.co.id

Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Kesehatan menggiatkan sosialisasi larangan merokok dengan menempelkan stiker larangan merokok di sejumlah angkutan umum yang beroperasi di wilayah Karawang di Terminal Klari, Kamis (20/6/2019).
Selain menempelkan stiker larangan merokok, sejumlah petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) yang didampingi Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta puluhan mahasiswa membagikan selembaran kertas mengenai bahaya rokok dan kawasan tanpa rokok di angkutan umum beserta beberapa kawasan tanpa rokok.
“Ada tujuh kawasan tanpa rokok yang perlu diketahui masyarakat. Seperti di kawasan sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bekerja, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat umum,” kata Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat, Dinkes, Siti Komariah Ningsih.
Ketentuan larangan merokok termasuk dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 kawasan tanpa rokok dan kawasan bebas rokok.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya dari Pemkab Karawang untuk menciptakan masyarakat yang bersih dan sehat,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna angkutan umum untuk tidak lagi merokok di dalam kendaraan yang ditumpanginya karena selain dapat mencegah calon perokok yang baru. Larangan tersebut juga bertujuan melindungi perokok yang pasif.
“Sering dijumpa perokok aktif yang penumpang angkutan umum seenaknya merokok didalam kendaraan tanpa mempedulikan penumpang lain. Padahal perokok pasif sangat beresiko menghirup zat-zat berbahaya yang terkandung dalam rokok,” ujarnya.
Pihaknya tidak serta merta melarang para perokok untuk tidak merokok, tatapi lewat imbauan yang ada pada stiker yang sudah dibagikan tersebut ada rasa sadar diri supaya tidak merokok minimal di kendaraan umum.
“Kami tidak melarang para perokok untuk tidak merokok, tapi setidaknya sadar tempat dan lihat disekelilingnya,” ungkapnya.(sir)

Pos terkait