Kabupaten Karawang, spiritnews.co.id – Skandal jual beli suara dalam pemilu 2019 di Kabupaten Karawang mencuat ke publik dan melibatkan 12 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan oknum Komisioner KPU Kabupaten Karawang tidak hanya ditangani level Bawaslu Jawa Barat, tetapi harus ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua DPC PKB Kabupaten Karawang, Ahmad Zamakhsyari, mengatakan, pelanggaran pemilu tersebut menyangkut etika yang dilanggar dan pelanggarannya sangat berat sekali.
“Oleh karena itu, kiranya 12 oknum PPK dan oknum Komisioner KPU yang terlibat itu, terbuka saja. Dibuka secara transfaran. Partai mana saja yang bermain mencoba untuk merubah suara-suara di level KPPS, PKK dan KPU itu sendiri. Saya sangat menyayangkan dan saya mendorong oknum-oknum itu untuk membuka secara umum, karena saya yakin tidak hanya caleg yang berinisial Eka tersebut melakukan kongkalikongnya. Saya yakin ada partai lain yang melakukan hal serupa untuk mencoba merubah perolehan suara,” kata Ahmad kepada spiritnews.co.id, di Karawang, Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Ia juga meminta agar DKPP agar turun untuk memberikan sanksi yang tegas dan bila perlu apabila ditemukan ada unsur kongkalikong dari partai-partai yang lain agar didiskualifikasi saja kemenangan atau hasil pemilihan yang sudah dilaksanakan itu.
“Semua ini demi Pemilu yang bersih, jujur dan transfaran,” tegasnya.
Diketahui, 12 PPK dan oknum komisioner KPU itu diduga terlibat jual beli suara dengan Eka Budi Santoso alias Kusnaya, caleg DPR RI Partai Perindo.
Sepuluh orang telah mengaku di hadapan komisioner KPU, namun dua orang lagi tidak hadir. Kini 12 orang itu tengah kalang kabut mengembalikan uang karena Eka gagal maju ke senayan. Para oknum PPK ini mendapat duit total Rp Rp 600 juta.
Berdasarkan data yang diperoleh spiritnews.co.id, aliran dana dari Kusnaya ditransfer ke 12 PPK melalui rekening bank.
Beriku rinciannya :
1. Saepudin, PPK Rengasdengklok menerima pembayaran 60% Rp 67.020.000 dan pembayaran 40% Rp 44.680.000 jumlah Rp 111.700.000 dikirim oleh EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
2. Nana Sumarna, PPK Karawang Barat menerima pembayaran 60% Rp 92.460.000 dan pembayaran 40% Rp 61.640.000 jumlah Rp 154.100.000 dikirim oleh EK. Budi santoso atau Engkus Kusnaya
3. Agus Sopyan, PPK Karawang Timur menerima pembayaran 60% Rp 74.820.000 dan pembayaran 40% Rp 49.880.000 jumlah Rp 124.700.000 dikirim oleh EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
4. Arifin Aliyafie, PPK Kutawaluya menerima pembayaran 60% Rp 36.960.000 dan pembayaran 40% Rp 24.640.000 jumlah Rp 61.600.000 dikirm oleh EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
5. Suharta, PPK Tirtajaya menerima pembayaran 60% Rp 43.680,000 dan pembayaran 40% Rp 29.120.000 jumlah Rp 72.800.000 dikirm oleh EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
6. Ade Suardi, PPK Telukjambe Timur menerima pembayaran 60% Rp 70.560.000 dan pembayaran 40% Rp 47.040.000 jumlah Rp 117.600.000 dikirm EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
7. Agus Tohaeri, PPK Telukjambe Barat menerima pembayaran 60% Rp 33.600.000 dan pembayaran 40% Rp 22.400.000 jumlah Rp 56.000.000 dikirm EK. Budi santoso atau Engkus Kusnaya
8. Elam J Lesmana, PPK Lemahabang menerima pembayaran 60% Rp 38.520.000 dan pembayaran 40% Rp 25.680.000 jumlah Rp 64.200.000 dikirm EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
9. Pupung Pudholi, PPK Jatisari menerima pembayaran 60% Rp 44.520.000 dan pembayaran 40% Rp 29.680.000 jumlah Rp 74.200.000 dikirm EK. Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
10. Irvan Prambudi, PPK Cikampek menerima pembayaran 60% Rp 32.040.000 dan pembayaran 40% Rp 21.360.000 dikirm oelh EK Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
11. Sarwin Sumarlin, PPK Rawamerta menerima pembayaran 60% Rp 33.780.000 dan pembayaran 40% Rp 22.520.000 jumlah Rp 56.300.000 dikirm oelh EK Budi Santoso atau Engkus Kusnaya
12. Suharjo, PPK Majalaya menerima pembayaran 60% Rp 32.040,000 dan pembayaran 40% Rp 21.360.000 jumlah Rp 53.400.000 dikirm oleh EK Budi Santoso atau Engkus Kusnaya.
(sir)